TEMPO Interaktif, Jakarta:Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Soepriatna Anwar, menyatakan keterlibatan oknum imigrasi di Bandara Soekarno Hatta belum terbukti bersalah. "Status mereka masih sebagai orang yang dimintai keterangan, bukan tersangka,"ujar Soepriatna Anwar di ruang kerjanya, Selasa (20/12). Soepriatna menyebut dua inisial pejabat imigrasi itu adalah DHP selaku Kepala Unit, dan VPH selaku pejabat imigrasi yang keduanya sama-sama bertugas di kantor imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Jika kedua oknum ini memang terbukti bersalah secara pidana, imigrasi juga akan menetapkan tindakan sanksi sesuai PP 30 tahun 80 tentang tindakan indisipliner pegawai negeri sipil. Soepriatna tidak mengelak kemungkinan terjadi sindikat percaloan pungutan liar di Bandara. "Hanya, kecil kemungkinan pihak imigrasi bisa terlibat,"katanya.Menurut Soepriatna, pihaknya belum menemukan kasus-kasus lain mengenai penyalahgunaan wewenang. Kenyataan di lapangan, memang terjadi penyimpangan. Seseorang bisa mendapatkan bebas fiskal tanpa membayar biaya fiskal Rp 1 juta. Tapi cukup membayar ke petugas imigrasi Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu. Belum lagi cerita seorang peneliti asal Thailand yang dipaksa imigrasi Bandar Udara Sukarno Hatta membayar Rp 2 juta dengan alasan, harus membayar fiskal dan dendanya. Jika tidak akan di penjara.Menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Soepriatna mengaku pihak imigrasi kini tengah berbenah. "Zaman reformasi masyarakat semakin cerdas, dan kami terbuka terhadap semua masukan,"katanya. Walaupun di lapangan praktek-praktek pungli seolah dibiarkan bebas, dan pimpinan Imigrasi tutup mata. Membuktikan bahwa pengawasan tak jalan. Rengga Damayanti