4 Poin Revisi UU KPK yang Dikirim DPR ke Pemerintah

Reporter

Senin, 12 Oktober 2015 17:35 WIB

Presiden Joko Widodo bersama sembilan anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK usai memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, 1 September 2015. Presiden Jokowi telah menerima secara resmi delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan beberapa poin revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan. Luhut yang bertemu pimpinan DPR hari ini mengatakan ada empat poin revisi yang disampaikan DPR.

"Sementara kita menunggu dari KPK atau DPR formatnya soal revisi itu, ada tiga hal pokok. Yang pertama menyangkut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Luhut di Kompleks Istana, Senin, 12 Oktober 2015.

Luhut mengatakan SP3 bagi kasus KPK dinilai perlu, khususnya untuk tersangka yang meninggal dunia atau terkena sakit keras. "Itu melanggar hak asasi manusia karena orang meninggal atau kena stroke masak perkaranya jalan," katanya.

Poin kedua, kata Luhut, adalah usulan mengenai adanya pengawas bagi KPK. Menurut dia, dalam usulan tersebut, DPR menilai harus ada pengawas bagi semua lembaga termasuk KPK. "Bagaimana pun KPK harus ada pengawasnya, organisasi apa yang tak punya pengawas," katanya.

Poin ketiga, kata Luhut, terkait penyadapan. Menurut dia, dalam usulan tersebut, penyadapan dilakukan setelah ada alat bukti yang menyatakan bahwa orang tersebut terlibat korupsi. "Setelah ada alat bukti itu, dilakukan penyadapan dengan izin tim pengawas sehingga tidak ada yang semena-mena atau di luar kontrol," katanya.

Luhut mengatakan poin usulan yang terakhir adalah adanya penyidik independen. Menurut dia, pemerintah belum mendalami soal usulan penyidik indepen tersebut. "Bisa juga dibenarkan, kami masih mau melihat usulan resminya dulu," katanya.

Luhut tidak menyebut usulan mengenai batas waktu 12 tahun bagi KPK serta pembatasan nilai kasus korupsi yang harus ditangani KPK dalam usulan yang diajukan DPR. Ia menegaskan Presiden Joko Widodo belum menyatakan sikapnya dan masih terus membahas usulan revisi UU KPK tersebut. "Yang pasti, Presiden menegaskan tidak boleh ada pelemahan KPK," katanya.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

10 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

10 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

12 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya