TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan rapat dengar pendapat umum tentang Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dan RUU Pengampunan Nasional yang direncanakan pada hari ini batal dilaksanakan. "Tidak jadi hari ini. Nanti akan kami beri tahu kapan," kata Firman kepada Tempo, Senin, 12 Oktober 2015.
Menurut Firman, alasan penundaan rapat tersebut karena adanya perubahan isi dalam draf kedua RUU tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apa saja isi draf yang diubah. "Ada perubahan-perubahan. Nanti ya, kami kasih tahu," ujar Firman.
Rencananya rapat dengar pendapat umum ini adalah rapat kedua yang akan diadakan Badan Legislasi DPR. Dalam RDPU tersebut badan legislasi mengajukan usulan perubahan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan RUU Tentang Pengampunan Pajak Nasional. Kedua usulan itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015.
Kedua rancangan undang-undang tersebut memicu kontroversi, di mana di dalam RUU KPK disebutkan pasal-pasal krusial yang justru melemahkan posisi KPK, beberapa di antaranya seperti usia KPK yang hanya dibatasi sampai usia 12 tahun, KPK hanya menangani kasus korupsi dengan nilai korupsi di atas Rp 50 Miliar, dan terkait dengan penyadapan, KPK harus meminta izin kejaksaan.
Sedangkan untuk RUU Pengampunan pajak, di dalam Pasal 10 RUU tersebut dikatakan bahwa pengampunan berlaku untuk koruptor, di mana secara tidak langsung hal tersebut akan menjadi tameng bagi para koruptor untuk melindungi uang korupsi mereka dari pajak.
DESTRIANITA K.
Berita terkait
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
27 menit lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
44 menit lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
2 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
4 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca Selengkapnya