Kata Fadli Zon dan Fahri Hamzah Soal Revisi UU KPK

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 8 Oktober 2015 07:55 WIB

Ketua Tim Pengawas Haji DPR Fahri Hamzah (kiri) bersama Ketua DPR Setya Novanto (tengah) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) dalam jumpa pers terkait pelaksanaan Ibadah Haji pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 September 2015. Dalam keterangannya pimpinan DPR memaparkan pelaksaan Ibadah tersebut berdasarkan undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi serta berbagi cerita mengenai insiden Mina dan upaya-upaya yang mereka lakukan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengaku belum mengetahui rancangan naskah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Naskah yang beredar di publik belum pernah diserahkan Badan Legislasi kepada pimpinan DPR. “Saya belum baca naskah terbaru, dan belum bisa memastikan apakah itu draf yang diusulkan DPR,” ujarnya, Rabu, 7 Oktober 2015.

Rancangan revisi UU KPK beredar di publik. Draf yang diduga berasal dari DPR itu berencana mengakhiri usia KPK di tahun ke 12 pasca pengesahan UU tersebut. KPK juga dilarang menangani kasus dengan nilai kerugian negara dibawah Rp 50 miliar, keharusan mengurus izin pengeledahan dan penyadapan dari pengadilan, serta menerapkan mekanisme tutup perkara.

Fadli menjelaskan, nasib pembahasan UU KPK saat ini berada di tangan pemerintah. Meski demikian, DPR juga memiliki rancangan naskah yang pernah diajukan pada periode sebelumnya. “Dulu pernah masuk di komisi tapi tertunda,” kata dia. Dalam rancangan tersebut, terdapat beberapa usulan pasal seperti pembentukan lembaga pengawas, penyidik independen dan mekanisme tutup perkara.

Wakil Ketua DPR yang lain, Fahri Hamzah, enggan menanggapi rancangan draf yang beredar di publik. Menurut dia, rumusan perubahan pasal baru akan terlihat dalam proses pembahasan bersama pemerintah. Semua fraksi saat ini sepakat mempercepat agenda tersebut. “Semua partai punya pandangan dan perasaan yang sama,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Fahri menjelaskan, revisi UU KPK mendapat momentum setelah KPK memperlihatkan kinerja yang dianggap melenceng. Saat awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo, KPK memberi stigma negatif terhadap kandidat menteri tanpa memberikan penyelesaian perkara. Padahal, proses hukum mestinya berangkat dari praduga tak bersalah. “Sekarang stempel itu ada di mana?” kata dia.

Menurut Fahri, pelanggaran KPK juga terlihat saat proses pemilihan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Penetapan status tersangka itu ia nilai bertabrakan dengan mekanisme kelembagaan negara yang diatur konstitusi. Alasan itu mendorong DPR menggagas pembentukan lembaga pengawas KPK. “Jadi ini bukan melemahkan KPK,” ujarnya.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

13 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

13 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

16 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

23 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya