Revisi UU KPK Dianggap Sebagai Perlawanan Balik Koruptor  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 8 Oktober 2015 04:44 WIB

Abdullah Hehamahua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Jakarta:Jakarta - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menilai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) usulan Dewan Perwakilan Rakyat adalah bentuk perlawanan balik koruptor terhadap KPK. "Inilah yang disebut sebagai corruptors fight back," kata Abdullah saat dihubungi, Rabu, 7 Oktober 2015.

Contohnya, ujar dia, batas umur KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang Nomor 30 tahun 2002 ini diamandemen. Dibadingkan negara lain seperti di Hongkong, Malaysia, dan Singapura, KPK di sana berusia 40-an tahun, dan tetap eksis sampai sekarang. "Padahal indeks persepsi korupsi negara-negara itu jauh lebih tinggi dari Indonesia," ujarnya.

Selain itu revisi UU KPK juga memuat pasal yang akan membatasi kewenangan penyadapan KPK. Penyadapan hanya boleh dilakukan setelah ada bukti permulaan yang signifikan dan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. "Ini betul-betul kekanak-kanakan." Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup, menurutnya, KPK tidak perlu melakukan penyadapan. Abdullah mengatakan penyadapan itu dilakukan sebelum ada 2 alat bukti karena korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan para pejabat sehingga pandai menghilangkan jejak dan alat bukti.

Abdullah juga mengkritisi pembatasan kewenangan KPK yang hanya bisa mengusut kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar. Menurut dia, konsep nilai korupsi di atas Rp 50 miliar itu cocok diterapkan untuk jenis hukuman mati. Sebab, pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dilakukan. Penjelasan pasal ini, kata Abdullah, yang dimaksud keadaan tertentu adalah negara dalam keadaan perang atau bencana alam yang bersifat nasional.

"Itulah sebabnya, KPK tidak bisa menuntut hukuman mati bagi koruptor," ujarnya. Karena itu, Abdullah mengusulkan harus ditentukan jumlah minimal misalnya Rp 50 miliar untuk dijatuhkan hukuman mati bagi koruptor.

Berkenaan dengan badan pengawas dan pelaksana harian KPK, Abdullah tidak melihat hubungannya dengan struktur organisasi yang ada sekarang. Jika tugas Badan Pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional misalnya, Abdullah memprediksi akan muncul masalah. Persoalan itu mencuat kalau Badan Pengawas itu mangalami masalah sehingga diperlukan lagi badan lain untuk mengawasi Badan Pengawas tersebut. "Akibatnya, akan terjadi jejeran panjang kebelakang, badan pengawas yang mengawasi Badan Pengawas," katanya.

Kemarin, anggota DPR mengusulkan revisi UU KPK. Anggota legislatif yang mengusulkan revisi yakni 15 anggota dari PDIP, 9 anggota dari Golkar, 2 anggota PKB, 5 anggota PPP, 12 anggota Nasdem, dan 3 anggota Hanura. Ada beberapa pasal krusial dalam revisi tersebut. Di antaranya, usia KPK dibatasi 12 tahun sejak diundangkan, komisi antirasuah hanya bisa menangani kasus korupsi yang nilai kerugiannya Rp 50 miliar. DPR juga mengusulkan pengangkatan 4 dewan eksekutif yang bertugas sebagai pelaksana harian pimpinan KPK, kewenangan penuntutan KPK dihapus, serta penyelidik lembaga antirasuah harus atas usulan kepolisian dan kejaksaan.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

5 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

13 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

18 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya