Sewa Lahan Naik, Petani Protes PT Garam  

Reporter

Rabu, 7 Oktober 2015 05:29 WIB

Ketut Kaping (53) seorang petani garam tradisional memanen garam yang telah kering di Pantai Kusamba, Klungkung, Bali, 15 Mei 2015. Kualitas garam tergantung pada cuaca, semakin panas cuacanya maka hasil garam yang didapat juga semakin bagus dan banyak. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Bangkalan - Puluhan perwakilan petani garam yang tergabung dalam Forum Penggarap Lahan Non-Produktif PT Garam Kabupaten Sumenep mendatangi kantor DPRD Sumenep. Mereka mengadukan keberatan atas naiknya sewa lahan dari PT Garam (Persero) hingga 100 persen.

"Kenaikannya mendadak dan tanpa musyawarah dengan kami," kata perwakilan petani garam, Abdul Hayat, Selasa, 6 Oktober 2015.

Menurut Hayat, kenaikan sewa lahan berbeda sesuai ring yang ditentukan. Untuk lahan di ring I sewa yang semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Sedangkan untuk ring II dari Rp 1 juta naik menjadi Rp 2 juta. Kemudian untuk ring III, dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1,5 juta, dan ring IV dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta. "Kami keberatan karena terlalu mahal, sedangkan produksi garam masih sedikit," ujar dia.

Abdul meminta PT Garam tidak menaikkan sewa lahan karena hasil panen garam tahun ini lebih buruk dibanding tahun lalu. "Harga garam juga sangat murah, kami rugi."

Ketua Komisi II DPRD Sumenep A.F. Hari Pontoh menilai protes petani disebabkan 'mis' komunikasi. Petani garam merasa PT Garam tidak pernah mensosialisasikan tentang kenaikan harga sewa lahan.

"Karena itu, petani garam meminta kami untuk memfasilitasi agar dilakukan pertemuan antara petani garam, PT Garam, dan DPRD Sumenep," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Produksi PT Garam, Ali Mahdi mengklaim telah tercapai kesepakatan dengan petani. Sewa lahan yang semula naik 100 persen diturunkan sebesar 50 persen. "Ini kesepakatan yang paling tepat karena kenaikan sudah tertunda tiga tahun," kata dia.

Kenaikan sewa lahan itu, kata Ali, berdasarkan peraturan menteri keuangan. Mestinya kenaikan telah diberlakukan sejak 2012. Dalam aturan itu disebutkan, sewa lahan harus 3,33 persen dari nilai tanah.

Dia mencontohkan bila satu hektare tanah harganya Rp 400 juta, maka harga sewanya 3,33 persen atau sekitar Rp 13 juta. "Sebenarnya kenaikan 100 persen yang kami tetapkan itu jauh lebih kecil karena hanya Rp 3 juta," ucapnya.

MUSTHOFA BISRI


Berita terkait

Dijuluki sebagai Kampung Pengemis, Warga di 4 Daerah ini Mayoritas Meminta-minta

14 Agustus 2023

Dijuluki sebagai Kampung Pengemis, Warga di 4 Daerah ini Mayoritas Meminta-minta

Kampung pengemis adalah julukan untuk menyebut suatu daerah yang mayoritas penduduknya mengemis. Baik itu yang miskin atau berkecukupan.

Baca Selengkapnya

Kadar Oksigen Tinggi, Pulau Giliyang di Sumenep Jadi Destinasi Wisata Kesehatan

8 Juli 2023

Kadar Oksigen Tinggi, Pulau Giliyang di Sumenep Jadi Destinasi Wisata Kesehatan

Wisatawan membanjiri Pulau Giliyang di Kabupaten Sumenep karena memiliki kadar oksigen di atas rata-rata sehingga menjadi destinasi wisata kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ingin Rebranding Pariwisata Sumenep: Islami, Indonesiawi, Madurawi

3 April 2022

Sandiaga Uno Ingin Rebranding Pariwisata Sumenep: Islami, Indonesiawi, Madurawi

Sandiaga Uno memaparkan destinasi wisata menarik di Kabupaten Sumenep. Mulai dari wisata alam, wisata religi, wisata sejarah, hingga ekonomi kreatif.

Baca Selengkapnya

RI Belum Bisa Swasembada Garam, Apa Sebabnya?

1 Juni 2020

RI Belum Bisa Swasembada Garam, Apa Sebabnya?

Kemenko Maritim menjelaskan alasan RI belum berhasil melakukan swasembada garam.

Baca Selengkapnya

Wisata ke Sumenep Tak Perlu Uang Tunai, Pakai Kartu Wisata

6 Maret 2020

Wisata ke Sumenep Tak Perlu Uang Tunai, Pakai Kartu Wisata

Kartu Wisata Berlangganan dibuat bersama Bank Jatim, BRI, dan beberapa bank yang memiliki kantor cabang di Kabupaten Sumenep.

Baca Selengkapnya

Luhut: Pemerintah Akan Masukkan Garam sebagai Barang Penting

25 Juli 2019

Luhut: Pemerintah Akan Masukkan Garam sebagai Barang Penting

Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya fluktuasi yang kerap mengakibatkan harga garam di level petani anjlok.

Baca Selengkapnya

PT Garam Diusulkan Jadi Stabilisator Harga Garam Nasional

25 Juli 2019

PT Garam Diusulkan Jadi Stabilisator Harga Garam Nasional

"Apakah pemerintah akan menetapkan PT Garam sebagai buffer stock garam nasional, sehingga ada stok nasional?" ujar Khofifah.

Baca Selengkapnya

Hingga Juni, PT Garam Baru Serap 4.000 Ton Garam Rakyat

12 Juli 2019

Hingga Juni, PT Garam Baru Serap 4.000 Ton Garam Rakyat

PT Garam (Persero) hingga kini baru menyerap sekitar 4.000 ton garam petambak dari target penyerapan sebanyak 75.000 ton.

Baca Selengkapnya

Menteri BUMN Rini Soemarno Tinjau Pabrik Garam Bipolo Kupang

14 Agustus 2018

Menteri BUMN Rini Soemarno Tinjau Pabrik Garam Bipolo Kupang

Menteri BUMN Rini Soemarno meninjau perkembangan garam yang dikelola oleh PT Garam (Persero) di Desa Bipolo, Kabupaten Kupang, Selasa, 14 Agustus 2018

Baca Selengkapnya

Gempa Sumenep, Jumlah Korban Luka Bertambah Jadi 6 Orang

14 Juni 2018

Gempa Sumenep, Jumlah Korban Luka Bertambah Jadi 6 Orang

Jumlah korban gempa akibat gempa Sumenep pada Rabu malam bertambah. BNPB masih terus melakukan pendataan.

Baca Selengkapnya