KASUS SALIM KANCIL: 13 Orang Wajib Dilindungi Kata Komnas HAM

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 6 Oktober 2015 21:30 WIB

Kronologi Pembunuhan Salim Kancil. (Ilustrasi: TEMPO/KENDRA PARAMITA)

TEMPO.CO, Lumajang - Komisioner Komnas HAM Nur Cholis merekomendasikan 13 warga yang patut mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan secara maksimal. Mereka adalah orang-orang yang memberi kesaksian kepada Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Salim Kancil.

Mereka perlu dilindungi karena posisinya terancam terkait dengan informasi penting seputar pembunuhan yang dipicu oleh sengketa penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada 26 September lalu itu.


"Saya sudah sampaikan kepada Kepolisian, beberapa nama ini dititipkan ke Komnas HAM untuk mendapatkan perlindungan," kata Nur Cholis, Selasa 6 Oktober 2015. Salah satu nama mereka adalah saksi yang sudah ditemui langsung Komnas HAM.

Menurut Nur Cholis, anak Salim Kancil juga menjadi salah satu yang direkomendasikan untyuk mendapat perlindungan. "Namanya tidak perlu dipopulerkan karena masih anak-anak," ujar Nur Cholis.

BACA:
Kapolri Mengaku Belum Tahu Peran Polisi dalam Kasus Salim
Anak Salim Kancil Saksikan Ayahnya Dihajar Centeng Kades
Setelah Salim Kancil Tewas, LPSK Lindungi Tosan dan Istrinya

Bentuk perlindungan terhadap 13 orang tersebut, Nur Cholis menyebut jaminan keamanan dan keselamatan mereka menjadi kewajiban Kepolisian. "Aspek sosial yang harus dipikirkan bagaimana masyarakat juga merasa aman," kata dia.

Karena itu, kata Nur Cholis, di samping pengusutan kasus pembunuhan berjalan terus perlu ada proses rekonsiliasi. Yang dimaksud dengan rekonsiliasi adalah tidak ada saling dendam antara pendukung penambangan pasir dan mereka yang menolak. "Akan ada beberapa pertemuan dan akan dirumuskan langkahnya konkritnya," katanya.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ikut memantau kasus ini. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rommy Ariezyanto, saat ini surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). "Terdapat empat berkas perkara, satu berkas pengeroyokan untuk korban Tosan, satu pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Salim Kancil, satu berkas yang korbannya Tosan dan Salim Kancil serta satu berkas perkara penambangan pasir ilegal," katanya.

Rommy melanjutkan, terdapat dua pengiriman SPDP yang diikuti dengan penyerahan berkas perkara dalam kasus tersebut. "Saat ini baru dua yang sudah ada berkas perkaranya, yang dua masih SPDP terkait dengan kasus ini," katanya. "Kami turut meneliti berkasnya, setidaknya melakukan pemantauan."



DAVID PRIYASIDHARTA | ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

28 Maret 2023

Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

Aktor Jefri Nichol mengunggah foto tokoh korban pelanggaran HAM seperti Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah. Ini profil mereka.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya

Truk Penambang Pasir Terjebak Banjir Lahar Kali Gunung Merapi

19 April 2022

Truk Penambang Pasir Terjebak Banjir Lahar Kali Gunung Merapi

BPPTKG Yogyakarta telah mewanti-wanti masyarakat yang beraktivitas di sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi agar mewaspadai lahar.

Baca Selengkapnya

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penambang Pasir Diperkirakan Masih Terjebak Erupsi Gunung Semeru

4 Desember 2021

Sejumlah Penambang Pasir Diperkirakan Masih Terjebak Erupsi Gunung Semeru

Selain penambang pasir, Suharyanto mengatakan belum terdapat informasi bahwa ada pendaki gunung yang terjebak karena erupsi Gunung Semeru

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.

Baca Selengkapnya

Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

4 Oktober 2017

Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

Anggota Komnas HAM terpilih Muhammad Choirul Anam menyatakan komitmennya membongkar kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

18 September 2017

Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan kantor LBH Jakarta sudah dikosongkan. Ada tiga atau empat orang yang sakit saat evakuasi.

Baca Selengkapnya