Pasir Ilegal Lumajang Diduga untuk Proyek ExxonMobil  

Reporter

Selasa, 6 Oktober 2015 16:42 WIB

Tim DVI melakukan olah tempat kejadian perkara kasus tindak kekerasan kepada dua warga penolak tambang pasir di Balai Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. TEMPO/David Priyasidharta

TEMPO.CO, Bojonegoro - ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) mengatakan para kontraktor dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan proyek migas Banyu Urip di Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kita sesuai aturan,” kata Public and Government Affairs Manager EMCL Rexy Mawardijaya kepada Tempo, Selasa, 6 Oktober 2015.

Penegasan pihak EMCL ini menanggapi soal penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lumajang yang disebut-sebut dibeli untuk proyek minyak dan gas bumi, khususnya pembangunan infrastruktur di Blok Cepu.

Proyek pembangunan seperti jalan dan perkantoran membutuhkan campuran pasir. Kebutuhan material, seperti pasir dan batu, terkonsentrasi untuk beberapa proyek, di antaranya proyek engineering, procurement, and construction (EPC-5).

Proyek ini untuk mendukung pengoperasian fasilitas proses produksi. Sedangkan proyek ini dikerjakan perusahaan konsorsium PT Rekayasa Industri dan PT Hutama Karya (Rekind-HK).

Untuk pekerjaan dalam proyek ini, konsorsium bekerja mulai dari merancang dan membangun fasilitas infrastruktur, seperti pembangunan jalan raya permanen, jalan raya lintas rel kereta api, kompleks perumahan, gedung administrasi, dan gedung penyimpanan, untuk keperluan dan kegiatan operasi. Ada juga pembangunan fasilitas pengambilan dan penyaluran air dari Sungai Bengawan Solo lewat pipa. Ada juga pembangunan waduk penampung air.

Penjabat Humas Rekind-HK Ahmad Fathoni mengatakan, untuk bahan bangunan, seperti pasir, pihaknya memperolehnya lewat subkontraktor sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Jadi, kita tak tahu, pasir itu asalnya dari mana,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 6 Oktober 2015.

Misalnya, terkait dengan adanya pasir kiriman dari penambangan ilegal dari Lumajang, bisa saja ada. Tapi bisa juga sebaliknya. Sebab, Rekind-HK mendapatkan pengadaan barangnya sudah lewat sub-kontraktor. Misalnya untuk campuran readymix alias beton cair yang diciptakan dari berbagai material alam, di antaranya pasir. Biasanya untuk pembangunan jalan atau bangunan. “Kalau ingin dibuktikan, ya mesti ada uji lab,” tuturnya.

Seperti diketahui, PT EMCL disebut-sebut menampung pasir hasil penambangan liar di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sumber-sumber Tempo di Lumajang menceritakan pasir yang ditambang dari pesisir selatan Lumajang sampai ke PT ExxonMobil di Bojonegoro.

Hal ini dituturkan Zu, warga Lumajang yang pernah menerima pesanan permintaan pasir laut dari PT EMCL. Zu menuturkan ia sempat melakukan pengiriman hingga delapan rit dengan angkutan truk tronton. "Waktu itu hanya sempat mengirim delapan rit saja," katanya.

Pengiriman pasir laut berhenti setelah ada demonstrasi hingga terjadi aksi bakar-bakaran di PT EMCL, beberapa waktu lalu. Zu mengatakan ia tidak memiliki akses langsung dengan pihak PT EMCL. Permintaan pasir laut itu ia terima melalui seorang makelar di Surabaya. "Saya dapat order dari orang Surabaya," kata Zu, yang tidak bersedia menyebutkan nama orang Surabaya dan punya akses ke PT EMCL itu.

SUJATMIKO | DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

12 jam lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

23 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

2 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

5 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

8 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

10 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

13 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

16 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

26 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

27 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya