TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri batal memeriksa Liartha Kembaren, "Rektor" Universitas Berkley, sebagai tersangka kasus pemalsuan penyelenggaraan pendidikan hari ini. "Yang bersangkutan sakit, jadi pemeriksaan dibatalkan," kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum, Politik, dan Dokumen Mabes Polri Komisaris Besar Rudi Setiawan, Selasa, 6 Oktober 2015.
Polisi sudah memastikan bahwa ada tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, pemberian gelar tanpa hak, dan pemberian ijazah yang dilakukan oleh University of Berkley. Penyidik menemukan, selain penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, kampus abal-abal ini juga dijerat pidana pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan ijazah luar negeri.
"Legalitas tidak bisa ditunjukkan oleh pengelola. Hanya menunjukkan izin kursus manajemen (Lembaga Manajemen Internasional Indonesia atau LMII). Tapi justru mereka mewisuda, memberikan ijazah, dan gelar (Ph D)," kata Rudi, pekan lalu.
University of Berkley yang dipimpin Liartha disebut sebagai cabang kampus bernama sama di Michigan, Amerika Serikat. Kampus tersebut bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Internasional Indonesia yang juga diketuai oleh Liartha.
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
20 November 2023
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?