Seorang pekerja menyelesaikan proses pengolahan sirip hiu di desa Pabean udik, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (9/1). Ikan hiu memiliki tingkat perkembangbiakkan yang lambat dan rawan punah di habitatnya. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Karantina Ikan Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ribuan sirip ikan hiu jenis koboi yang bakal dikirim ke Hong Kong.
Sirip ikan hiu yang dilindungi undang-undang senilai Rp 1,9 miliar itu dikirim oleh seseorang melalui perusahaan PT SPJ, yang ada di Jakarta Barat dan Tangerang. "Gudangnya di Tangerang," ujar Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Balai Besar Jakarta 1, Rusnanto, Selasa, 6 Oktober 2015.
Rusnanto memperkirakan sebanyak 3.000 ikan hiu dari perairan laut Jawa dibantai dan diambil siripnya. Ribuan sirip ikan koboi ini dikemas dalam 74 koli yang dicampur dengan sirip ikan pari dan ikan hiu jenis lain, yang tidak dilindungi undang-undang.
Berdasarkan keterangan dokumen perjalanan, sirip yang dilaporkan kepada petugas Karantina Ikan itu dikirim PT SPJ dengan alamat di Jakarta Barat dan gudang di Tangerang.
PT SPJ melaporkan terdapat 42 karton seberat 999 kilogram berisi sirip ikan pari kering jenis Liong Bun (Rhina ancylostoma) dan 31 karton seberat 967 kilogram sirip ikan hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhynchoides). "Setelah kami periksa di dalamnya ditemukan 24 karton atau sekitar 600 kilogram sirip ikan hiu koboi," kata Rusnanto.
Hiu koboi (Carcharhinus longimanus), menurut Rusnanto, merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil (Sphyrna spp) dari wilayah negara RI, termasuk dalam jenis dilarang untuk diekspor. Itu sebabnya dilakukan penahanan oleh petugas Karantina Ikan.
Menurut Rusnanto, sirip ikan hiu banyak digunakan sebagai bahan campuran tonik, juga untuk dijual di restoran buat campuran sup. Dalam perhitungan nilai jual, sirip hiu koboi dijual Rp 5-9 juta per kilogram.
Untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan itu, Karantina Ikan Bandara bekerja sama dengan berbagai instansi. Berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009, khususnya Pasal 7 ayat 2, pengirim bisa dipidana.