Pelimpahan Abraham Samad Tunggu Petunjuk Kejaksaan Agung  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 6 Oktober 2015 05:19 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menyapa wartawan seusai melakukan pelimphan berkas kasus di Kejaksaan Negeri Makassar, Sulsel, 22 September 2015. Pihak Kejari menargetkan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham akan dilimpahkan ke pengadilan Makassar pekan depan.TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO , Makassar: Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, menyatakan tim jaksa penuntut umum masih menunggu petunjuk Kejaksaan Agung untuk menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Abraham Samad ke Pengadilan Negeri Makassar.

"Kami harus tetap koordinasi kepada pimpinan," kata Deddy, Senin, 5 Oktober.

Menurut Deddy, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Muhammad Yusuf, selaku ketua tim jaksa penuntut telah terbang ke Jakarta. Kemungkinan, pekan ini sudah ada petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait pelimpahan berkasnya. "Kami akan ikuti arahan pimpinan," ujar Deddy.

Bekas Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini menilai hasil ekspos internal tim jaksa penuntut menyatakan kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu telah layak dilimpahkan.

Abraham Samad dijerat pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 93, pasal 94, dan pasal 96 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada tiga alat bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Abraham, antara lain, bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

Dalam kasus ini, kepolisian juga menetapkan pengguna dokumen palsu itu, yakni Feriyani Lim, orang yang dibantu membuat kartu tanda penduduk untuk pembuatan paspor. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian namun belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Abraham Senin, 5 Oktober 2015 kembali melapor ke penuntut umum. Dia datang sekitar pukul 11.50 Wita. Abraham berada di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Makassar hanya sekitar 30 menit.

Dia tetap menolak berkomentar seputar kasus yang menjeratnya. Dengan mengenakan setelan kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana kain hitam, Abraham langsung menuju kendaraan berpelat nomor DD 1496 MV warna hitam yang mengantarnya.

Ketua tim hukum Abraham, Abdul Azis, mengatakan tidak ada hal baru dalam wajib lapor itu. "Klien kami hanya tandatangan keterangan wajib lapor, selebihnya hanya cerita lepas," kata dia.

Azis mengaku belum mendapat kejelasan kapan pelimpahan dilakukan. Namun, dia tetap berharap agar kejaksaan mengeluarkan surat penghentian penuntutan. "Kejaksaan pasti lebih bijak menangani kasus tersebut."

Tim jaksa penuntut sepakat tidak menahan Abraham. Bekas Ketua Anti Corruption Committee Sulawesi Selatan itu hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sampai berkas Abraham dilimpah ke Pengadilan Negeri Makassar.

AKBAR HADI

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

38 menit lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

47 menit lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

7 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

9 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

15 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

20 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya