TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dapat menjadi calon independen kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang akan segera digelar. Kebijakan ini, menurut Menteri Komunikasi Sofyan Djalil, bisa terlaksana jika Qanun yang menjadi landasan pemilihan umum di NAD terakomodir dalam Rancangan Undang Undang Pemerintahan NAD. RUU tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir penyiapan oleh pemerintah. "Opsi lainnya adalah mereka menjadi pasangan dari calon yang didukung oleh partai politik yang sudah ada," kata Sofyan kepada pers seusai rapat pembahasan draf RUU Pemerintahan NAD di kantor Wakil Presiden, Senin (12/12). Sofyan mengatakan, pelaksanaan dari pemilihan kepala daerah di NAD baru dapat terlaksana jika RUU ini sudah disahkan di DPR. Ia optimistis pemerintah sudah dapat menyerahkan draf itu pada Januari ke DPR setelah reses berakhir. Ia berharap RUU ini dapat disahkan sebelum tenggat yang diatur dalam nota kesepahaman GAM dan pemerintah, yaitu Maret. "Kami berharap jadwal yang ditetapkan dalam nota kesepahaman tidak terlampaui," kata dia. Mengenai kemungkinan keberatan GAM terhadap beberapa pasal dalam RUU ini, ia mengaku belum mendengarnya. Sebab, draf yang dihasilkan oleh DPRD NAD ini juga berdasarkan masukan para pemimpin GAM, selain komponen masyarakat Aceh lainnya. Penyusunan rancangan ini, lanjut dia, menggunakan panduan UUD Tahun 1945, nota kesepahaman, dan konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Budiriza/B>