BNN: Diskotek, Mata Rantai Peredaran Narkoba
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Selasa, 29 September 2015 11:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pengguna narkoba di DKI Jakarta merupakan yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. Dari total jumlah penduduk Jakarta sebanyak 7,6 juta orang, terdapat 364 ribu orang yang mengkonsumsi narkoba.
Data itu diungkapkan juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Slamet Pribadi. "Persentasenya sekitar 4,74. Sangat jauh jika dibandingkan dengan peringkat kedua, Kalimantan Timur, 3,07 persen," ujar Slamet saat ditemui di kantornya di Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2015.
Menurut Slamet, data itu diperoleh dari hasil penelitian yang dilakukan BNN bersama Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia.
Slamet menjelaskan, meski tidak memiliki data khusus ihwal tempat transaksi narkoba, diskotek merupakan salah satu mata rantai utama peredaran gelap narkoba di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Peredaran pun terjadi di kalangan masyarakat. Namun sudah bisa dikikis.
Menurut Slamet, banyak sekali laporan masyarakat yang mendesak BNN melakukan razia di diskotek. Ada juga laporan masyarakat yang meminta BNN merazia pasar-pasar. Namun jumlahnya jauh dibandingkan dengan laporan terkait dengan diskotek.
Menurut Slamet, diskotek merupakan salah satu tempat hiburan yang kerap digunakan pengunjung, terutama kalangan menengah ke atas, sebagai tempat bersenang-senang sambil mengkonsumsi minuman keras dan juga narkoba. "Peluang peredaran narkoba di diskotek lebih besar daripada tempat hiburan lainnya," katanya.
Berapa waktu lalu, BNN bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan razia diskotek di seluruh Jakarta. BNN memiliki kewenangan menindak secara hukum. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan secara administratif, termasuk mencabut izin operasi diskotek.
Slamet mengatakan, jika sebuah diskotek lebih dari dua kali terkena razia narkoba, berarti ada unsur kesengajaan atau pembiaran yang sistematis atas adanya peredaran narkoba di dalam diskotek itu. "Ya, idealnya mestinya dicabut atau tidak diperpanjang izinnya. Tapi dilihat juga tingkat kesengajaan yang dilakukan oleh pihak diskotek. Sejauh mana mereka sengaja," ucap Slamet.
Slamet menjelaskan para pengguna narkoba yang terjaring razia di diskotek usianya berkisar 20-59 tahun.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Video Kasus Narkoba: