Pencalonan Mantan Napi dalam Pilkada Dipersoalkan

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 27 September 2015 21:11 WIB

ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pilkada 2015 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 secara serempak, sebanyak 266 calon kepala daerah mendaftarkan pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum, atau KPU. Di antara bakal calon tersebut, ada sejumlah mantan narapidana yang ikut mendaftarkan diri menjadi kepala daerah. Di antaranya Elly Engelbert Lasut sebagai bakal calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Jimmy Rimba Rogi sebagai bakal calon wali kota Manado.

Namun pada perjalanan proses verifikasi, berkas bakal calon kepala daerah Elly Engelbert Lasut terlebih dahulu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan berkas Jimmy Rimba Rogi diputuskan dinyatakan memenuhi syarat untuk maju ke dalam Pemilu Kepala Daerah 2015 oleh KPU Kota Manado.

Hal inilah yang kemudian memicu protes dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang ikut mengamati jalannya Pemilu, di antaranya: Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) untuk melaporkan standar ganda penetapan calon kepala daerah tersebut kepada Bawaslu.

Laporan mereka didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa MK membatalkan pasal 7 huruf g Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Putusan MK ini diartikan bahwa mantan Napi dapat mengikuti Pemilu setelah 5 tahun bebas dari masa hukumannya.

Menurut anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, proses meloloskan Jimmy Rimba Rogi juga sudah merupakan pelanggaran peraturan karena Jimmy saat mencalonkan diri masih berstatus tahanan bebas bersyarat dan pembebasannya baru resmi berakhir pada 29 Desember 2017.

"Karena itu kami mendesak Badan Pengawas Pemilu Pusat, Bawaslu Sulawesi Utara, dan Panwaslu Kota Manado untuk melimpahkan laporan dugaan pelanggaran administrasi penetapan Jimmy Rimba Rogi karena status yang bersangkutan masih terpidana, yang bebas bersyarat," ujar Almas.

Laporan LSM itu ditanggapi Bawaslu Pusat hingga akhirnya Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi dalam bentuk surat edaran yang ditujukan kepada Bawaslu Sulawesi Utara yang menyebutkan calon yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa dilanjutkan pencalonannya dalam Pemilu kepala daerah, karena Bawaslu menilai terpidana yang bebas bersyarat belum dapat disebut mantan narapidana sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Jimmy Rimba Rogi sendiri adalah mantan wali kota Manado yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, di mana masa hukumannya baru selesai pada tanggal 27 Desember 2017. Ia dihukum karena melakukan korupsi uang negara Rp 64 miliar pada saat masih menjabat sebagai wali kota Manado.

DESTRIANITA K.

BERITA MENARIK
Disebut Ahok Berotak Kelas Dua, Ini Reaksi Mengejutkan Jaya Suprana
Dilaporkan Tewas 30 Tahun Lalu, Wanita Ini Ternyata Hidup



Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

19 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

20 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

23 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

24 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

24 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

25 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

26 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

30 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya