Vonis Cuma 5 Tahun, Udar Pristono Langsung Lupa Kursi Rodanya

Reporter

Rabu, 23 September 2015 21:10 WIB

Tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono, jalani sidang praperadilan di PN Jakarta selatan, Jakarta, 23 Maret 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Udar Pristono divonis lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 September 2015. Vonis hakim ini, jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yaitu 19 tahun penjara.


Udar Pristono terlihat gembira mendengar vonis hakim itu. Sontak ia langsung berdiri dari kursi rodanya, dan berjalan ke tempat majelis hakim dan kuasa hukumnya, usai hakim menutup sidang. Dia lupa, berhari-hari datang ke persidangan dengan kursi roda.


"Kursi rodanya Pak," celetuk salah satu pengunjung sidang yang terkejut melihat Udar bisa berjalan dengan normal dan jauh dari kesan sakit pada kakinya yang diduga sulit digerakkan. Namun, celetukan tersebut nampaknya tidak dihiraukan Udar.


Sebelumnya, Udar mengaku mengalami luka pada kaki kirinya. Luka tersebut berawal dari gigitan serangga saat ia ditahan di rutan Cipinang. Akibat infeksi bakteri, luka tersebut membesar dan kemudian sulit untuk kering karena Udar memiliki riwayat penyakit gula atau diabetes.


Udar dibantarkan penahanannya sejak tanggal 28 Juli 2015 hingga saat ini dengan pertimbangan kesehatannya. Sejak saat itu Udar mulai dirawat di Rumah Sakit MMC Jakarta.


Advertising
Advertising

Selama perawatan Udar telah dua kali menjalani operasi pada awal dan pertengahan Agustus lalu. Saat ini, Udar sedang menunggu proses untuk persiapan operasi ketiga.


Majelis Hakim dalam vonisnya juga membebaskan Udar dari tindak korupsi dan pencucian uang. Sementara dalam kasus busway, Udar hanya disebut melakukan kesalahan administrasi saja.

Udar dikenakan dakwaan atas penjualan mobil yang harganya melampaui kewajaran dengan selisih Rp 78 juta. Hakim menilai hal ini terkait dengan jabatannya sebagai kepala dinas perhubungan kala itu. Sehingga, pembelian ini dianggap gratifikasi.

Mengenai hal ini, pengacara Udar Tonin Tahta Singarimbun, mengaku akan mengajukan banding. "Itu kan tidak ada hubungannya dengan uang negara," ujarnya.

Sebelumnya, Udar yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI tersebut, dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, pada Senin, 13 Juli 2015. Tuntutan ini ia dapatkan lantaran terjerat kasus korupsi pengadaan transjakarta.

Pembacaan tuntutan ini seharusnya dibacakan sejak Senin (21/9), namun sidang ini tertunda karena Udar dibantarkan hingga 5 Oktober mendatang karena benjolan di kaki kirinya. Udar juga sempat dioperasi dengan penyakit yang sama pada 4 Agustus dan pertengahan Agustus 2015.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI | BISNIS.COM

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya