Titik api terlihat dalam layar pemantau di Posko Kebakaran Lahan dan Hutan di Manggala Wanabakti, Jakarta, 22 September 2015. Kabut asap akibat kebakaran hutan telah menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas warga Riau dan sekitarnya. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Pontianak – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan pihaknya sudah memeriksa secara intensif tiga perusahaan yang terindikasi membakar lahan untuk land clearing. Tiga pemimpin perusahaan ini sudah menjadi calon tersangka.
“Baik pemilik maupun perusahaannya tak akan lolos dari jerat hukum. Berbagai kemungkinan akan kami lakukan untuk pendalaman kasus ini,” ujarnya di Markas Polda Kalimantan Barat, Selasa, 22 September 2015.
Polda Kalimantan Barat sebelumnya sudah meningkatkan status penyelidikan kebakaran lahan menjadi penyidikan. Tiga perusahaan yang dicurigai membakar lahan secara sengaja adalah PT KAL di Dusun Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta PT SKM di Desa Tanjung Pasar dan Desa Suka Maju, Kecamatan Muara Pawan. Keduanya berada di Kabupaten Ketapang. Sedangkan satu perusahaan, yakni PT RJP, di Dusun Teluk Binjai, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Dia mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam mengusut kasus kebakaran dan lahan yang dilakukan korporasi. Masalahnya, penyidik tak menemukan siapa orang yang memantik api pertama kali karena, begitu ditemukan, lahan sudah dalam keadaan terbakar. “Siapa yang memantik api pertama, yang akan dikejar jaksa penuntut umum kepada penyidik kepolisian,” ucapnya.
Untuk itu, kata Arief, dia mengedepankan metode ilmiah untuk membuktikan pembakaran ini dilakukan dengan sengaja. Bukan hanya itu, logika hukum dengan melihat kondisi yang dihadapi masyarakat dalam menghadapi bencana asap. Dalam menangani perkara ini, kata dia, harus ada pemahaman yang sama untuk teori pembuktian yang progresif.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik serta mendatangkan ahli kebakakaran hutan dan lahan, Bambang Hero. Selain itu, untuk menentukan area tersebut masuk konsesi perusahaan atau tidak, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada instansi terkait. Termasuk dari mana asal api. “Biasanya kalau perkebunan dari luar asal apinya,” katanya.