Kasus Abraham Berlanjut, Pengacara Tuding Ada Kriminalisasi

Senin, 21 September 2015 22:34 WIB

Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Makassar - Tim advokasi anti-kriminalisasi kasus Abraham Samad menilai penambahan pasal dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Abraham Samad merupakan bentuk kriminalisasi. Karena itu, tim taktis yang juga kuasa hukum Abraham mempertanyakan adanya penambahan pasal yang baru dilakukan menjelang pelimpahan tahap kedua.

Pengacara Abraham, Adnan Buyung Azis, mengatakan penambahan pasal dalam kasus tersebut terlalu dipaksakan. "Itu mengindikasikan terjadinya kriminalisasi dan polisi tidak profesional. AS ditetapkan tersangka dulu baru belakangan ditetapkan pasal yang menjeratnya. Kesan yang muncul, ya kasus itu dipaksakan," kata Adnan, kepada Tempo, Senin, 21 September 2015.

Dalam proses pelimpahan ke kejaksaan, penyidik kepolisian mencantumkan pasal baru berupa pasal 263 KUHP dan pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Sebelumnya, Abraham cuma dijerat Pasal 264 KUHP subsider Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP beserta Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Penambahan pasal baru diakui Adnan terkadang terjadi. Tapi, semestinya, kata Adnan, hal itu dilakukan jauh hari sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti. Adnan menuturkan semestinya penambahan pasal itu dilaksanakan sesaat pasca-penetapan tersangka. "Kalau baru sekarang, itu jelas merugikan tersangka," ujar dia.

Adnan menerangkan penambahan pasal berimplikasi pada kepastian hukum dan strategi tim advokasi Abraham dalam mendampingi pengusutan kasus tersebut. Tentunya, pihaknya harus mematangkan lagi materi dan taktik pendampingan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah. "Itu mengubah pola strategi," ucap Adnan tanpa merinci strategi yang disiapkan tim kuasa hukum Abraham.

Soal agenda ulang pelimpahan tahap kedua Abraham ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Adnan memastikan dipenuhi kliennya. Ia menunggu jadwal pasti kedatangan Abraham ke Makassar, apakah Senin, 21 September malam atau Selasa, 22 September pagi. "Kemungkinan besar AS baru bertolak ke Makassar pada Selasa pagi. Kami masih tunggu jadwal pastinya," tuturnya.

Adnan melanjutkan pihaknya terus berkoordinasi dengan tim taktis di Jakarta ihwal pendampingan Abraham dalam pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan. Paling tidak, sudah ada dua pengacara asal Jakarta yang turut mengawal Abraham yakni Budi dan Johanes Gea.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan penambahan pasal merupakan hal yang wajar dan tidak perlu dilaporkan ke tersangka maupun tim kuasa hukumnya. Dia menampik tudingan ada pemaksaan penyidikan, apalagi kriminalisasi. Barung menegaskan pengusutan kasus itu juga sudah dilakukan dengan profesional dan transparan.

Barung mengatakan tim kuasa hukum Abraham mestinya pro-aktif mengawal kasus kliennya. Toh, penambahan pasal sebenarnya terjadi saat penelitian berkas di kejaksaaan. Harusnya tim kuasa hukum mempertanyakan ke pihak kejaksaan, bukan ke kepolisian. "Itu kan sudah clear setelah diteliti oleh jaksa penuntut umum. Harusnya tanyakan ke jaksanya dong," ujar bekas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pinrang itu.

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani diketahui juga mengadukan Abraham ke Bareskrim Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani melakukan pemalsuan dokumen kependudukan untuk mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya