Mendagri Siap Jika SE Pengawasan Minyak Tanah Dibawa ke Pengadilan
Reporter
Editor
Selasa, 6 Desember 2005 21:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf menyatakan kesiapannya jika masalah surat edaran (SE) Mendagri No. 51/2005 dijadikan kasus hukum dan dibawa ke pengadilan. Ia juga siap jika laporan penggunaan dana pengawasan minyak tanah yang dibebankan kepada konsumen Rp 50 per liter diperiksa oleh auditor independen. Menurut Ma'ruf, Departemen Dalam Negeri bersama Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat ke seluruh daerah, bahwa penyelenggaraan pengawsan itu akan diaudit bersama. “Sekarang pun sudah harus kami siapkan untuk auditnya. Pemeriksaan itu dari Irjen, bukan hanya Depdagri tapi gabungan,” ujarnya. Ma'ruf yang ditemui sebelum rapat kerja dengan Komisi II DPR mengaku belum mengetahui jumlah dana pengawasan yang didapatkan. Menurutnya, jumlah dana tersebut diketahui oleh kementerian ESDM. “Dari semua laporan, ada 26 dari 33 provinsi yang sudah melaksanakan. Dari 26, yang menentukan ada biaya pengawasan hanya sebelas,” jelas mantan Kepala Staf Sosial dan Politik ABRI itu.Tingkat penyelewengan minyak tanah, lanjut dia, kini telah turun. Hal itu diketahuinya saat rapat kerja dengan kementerian ESDM. Menurut Ma,ruf, Menteri ESDM memberitahunya bahwa ada dana pengawasan dari APBN 2006. Karena itu, mendagri dan meteri ESDM akan melakukan evaluasi untuk pengawasan tahun 2006. Ketika ditanya kemungkinan harga minyak tanah diturunkan dengan mengucurnya dana dari APBN untuk pengawasan, Ma'ruf menyatakan bahwa setiap perubahan harga BBM harus melewati sidang kabinet. “Tidak mungkin saya menentukan sendiri,” kata Ma'ruf. Pramono