Salah satu peserta menunjukkan surat ucapan selamat atas kelulusan dalam wisuda ilegal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, 19 September 2015. Dalam sidak tersebut petugas menemukan ribuan peserta wisuda ilegal yang mendapatkan gelar S1 dan D3 dengan ijazah palsu tanpa harus mengikuti perkuliahan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyebutkan mahasiswa yang mengikuti wisuda abal-abal di gedung Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Sabtu kemarin, dikenakan biaya Rp 15 juta untuk satu orang.
"Mereka bayar 15 juta," kata Supriadi Rustad, Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik, saat dihubungi Tempo pada Minggu pagi, 20 September 2015.
Pelaksanaan wisuda abal-abal ini, berdasarkan pantauan pihak Kemenristekdikti, telah berjalan selama 3 tahun. "Sebelumnya belum pernah ketahuan," kata Supriadi.
Tim evaluasi yang baru dibentuk pada Mei 2015 ini mengindikasikan adanya kecurangan berdasarkan laporan masyarakat. "Kami ini kan tim yang baru dibentuk pada Mei 2015, kita mengkaji dari pangkalan data pendidikan tinggi lalu kroscek dari laporan masyarakat yang masuk," katanya. "Kita melakukan investigasi dan penyusupan."
Supriadi juga mengakui, wisuda abal-abal serupa juga telah dilaksanakan pada 9 September 2015 di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. "Kemarin tanggal 9 September juga ada wisuda semacam ini. Kampusnya beda, tapi masuk dalam satu jaringan sindikat dari beberapa perguruan tinggi."
Kampus yang melaksanakan wisuda ilegal tersebut adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan yang dinaungi oleh Yayasan Palapa Nusantara. Supriadi menerangkan ada 460 peserta wisuda pada tanggal 9 September itu, "Data yang diserahkan pada kami ada 460, kebanyakan S2," ucapnya.
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
20 November 2023
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?