Tiga Prajurit Raider Tersangka Penyerangan Penduduk di Jeneponto
Reporter
Editor
Minggu, 4 Desember 2005 16:47 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar: Tiga dari 25 orang anggota Batalion Infanteri 700 Raider ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyerangan rumah warga di Desa Banri Manurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (29/11). Mereka diperiksa intensif di Markas Detasemen Polisi Militer, MakassarPanglima Kodam VII/Wirabuana Mayor Jenderal Arief Budi Sampurno, Minggu (4/12), menyatakan, seorang dari tiga tersangka itu mengakui keterlibatannya dan meminta maaf kepada dirinya. "Dia menelepon saya, mengakui jika telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan meminta maaf," katanya.Meski tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf, kata Arief, bukan berarti ia terbebas dari proses hukum. Ia menjelaskan, sulit untuk membuat anggotanya mengakui perbuatan karena mereka adalah pasukan khusus yang telah terlatih. Umumnya, kata dia, mereka tidak bersedia mengakui perbuatannya atau menyebutkan rekannya yang terlibat karena memang dilatih untuk tidak mengaku terutama terhadap musuh. Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan akan mempertimbangkan kembali keputusannya untuk mencopot Komandan Batalion Infanteri 700 Raider Letnan Kolonel Sapto Agustono. Alasannya, kepala desa Banri Manurung meminta dia untuk tidak mencopot Sapto yang dianggap tidak bersalah dalam kasus tersebut.Saat mengunjungi korban penyerangan yang mengakibatkan, sedikitnya lima warga sipil dan seorang anggota kepolisian terluka, Arief tegas menyatakan akan mencopot Sapto. Bahkan ia mengaku siap diganti jika gagal dalam menyelesaikan kasus tersebut. Irmawati