TEMPO Interaktif, Jakarta:Terpidana kasus korupsi reboisasi hutan tanaman industri Probosutedjo menyatakan siap membayar uang pengganti senilai sekitar Rp100,9 miliar seperti diputuskan oleh Mahkamah Agung. Penasehat hukumnya Arrizal Boer menyatakan kliennya memiliki uang itu saat ini dan siap dibayarkan. "Uangnya disimpan di escrow account atau rekening penampung,"katanya.Boer menyatakan, meski siap membayar uang ganti rugi itu kliennya tetap menanyakan konsekuensi hukum yang terkait dengan kredit reboisasi--asal uang yang harus diganti itu. Ini karena, ada akad kredit yang mengatur jadwal pembayaran uang pinjaman itu. "Saya sedang rundingkan soal ini dengan klien,"katanya.Mahkamah Agung telah memvonis adik tiri bekas Presiden Suharto itu penjara empat tahun dalam kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri. Selain penjara, Probo juga diharuskan mengganti uang kredit yang diberikan bank untuk reboisasi itu yang terbukti dikorup senilai sekitar Rp100,9 miliar.Tim pengacara, juga tengah menyiapkan argumen dan bukti baru (novum) untuk diajukan dalam proses peninjauan kembali (PK). "Ada satu-dua novum,"ujar Boer. Tim pengacara, juga tengah menunggu putusan lengkap kasasi yang saat ini belum diterima. Budi Riza