Dipindah ke LP Madiun, Napi Terorisme Seumur Hidup Diisolasi

Reporter

Jumat, 11 September 2015 22:03 WIB

Ilustrasi. prolife.org.nz

TEMPO.CO, Madiun - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur memisahkan sel tahanan narapidana kasus terorisme, Abdullah Ummamity, 35 tahun, dengan warga binaan lain. Setelah tiba di Madiun dari LP Porong, Sidoarjo, Jumat pagi, 11 September 2015, warga Kabupaten Buru, Maluku yang divonis hukuman penjara seumur hidup ini ditempatkan di Blok Y atau klinik penjara.

Kepala LP Kelas I Madiun, Anas Saeful Anwar, mengatakan pemisahan sel tahanan itu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Sebab, saat petugas LP Sidoarjo hendak memindahkan Abdullah dan tiga narapidana terosisme ke sejumlah penjara di Jawa Timur mendapati seorang perempuan berpakaian tertutup rapat warna coklat bersumbunyi di dalam kamar mandi.

Perempuan itu merupakan istri Abdullah yang kini diamankan di Markas Kepolisian Resor Sidoarjo. "Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, maka kamar napi terorisme yang baru datang ini tidak dicampur (dengan narapidana lain)," kata Anas.

Selain itu, pihak LP Madiun memperketat pemeriksaan barang bawaan yang dibawa pembesuk saat ke penjara. Upaya ini untuk mengantisipasi masuknya buku, gambar, serta bendera ISIS seperti ditemukan di LP Porong saat petugas melakukan penggeledahan. "Pembesuk digeledah dan narapidana terorisme terus dipantau jangan sampai menyebarkan ajaran radikal di penjara," ucap Anas.

Peningkatan pemantauan ini, ia melanjutkan, karena jumlah narapidana terorisme di LP Madiun sebanyak tiga orang. Selain Abdullah, dua narapidana kasus serupa kiriman dari LP Lowokwaru Malang, yaitu William Maksum, 30 tahun, warga Bandung dan Muhammad Agung Hamid,49 tahun, warga Makasar diterima LP Madiun beberapa waktu lalu.

Kepala Kesatuan Pengamanan LP Kelas I Madiun, Tjahja Rediantana, menambahkan dua narapidana terorisme kini telah dipindahkan ke Blok Pengenalan Lingkungan. "Kamar napi yang dari Bandung hanya diisi satu orang karena belum bisa berbaur dengan napi lain. Sedangkan yang satunya (napi terorisme dari Makasar) sudah dicampur dengan dua napi kasus pidana umum," kata Tjahja.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

17 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

25 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

26 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

26 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya