Aparat gabungan TNI-POLRI mengamankan pelaku teror yang sempat menguasai Lapas Pasir Putih pada simulasi penanggulangan teroris di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (8/5). Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) bekerja sama dengan TNI, Polri dan Lapas Nusakambangan melakukan latihan penanggulangan teroris pada penutupan Pelatihan Penindakan Terorisme Angkatan ke-4. ANTARA/Idhad Zakaria
TEMPO.CO, Kediri – Dedy Rofaisal, terpidana kasus terorisme yang dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, ke LP Kelas II-A Kediri, tak mau ditemui. Bersama tiga terpidana lain, Dedy dipindah ke Kediri pada Kamis malam, 10 September 2015. Alasan pemindahan adalah Dedy menyebarkan paham radikalisme kepada penghuni LP Porong.
Kepala LP Kediri Hadian Eko Hidayat mengatakan Dedy tiba di Kediri sekitar pukul 02.00 WIB dengan dikawal ketat personel Brimob Polda Jawa Timur. Begitu tiba di LP, Dedy langsung digelandang ke ruang tahanan khusus yang hanya diisi satu orang. “Sel khusus ini berada dekat pos penjagaan,” katanya kepada Tempo, Jumat, 11 September 2015.
Penempatan Dedy di sel khusus bertujuan agar tidak mengajarkan paham radikal kepada penghuni LP Kediri. Petugas juga melarang Dedy berinteraksi dengan tahanan lain sampai dia tidak berulah macam-macam lagi.
Hadian tak memperlakukan Dedy secara khusus seperti dua terpidana teroris lain yang lebih dulu menempati LP tersebut. Sebelumnya, pihak LP berupaya menyadarkan para teroris ini dengan mendatangkan seorang ulama untuk berdiskusi. “Namun, faktanya, setiap hari mereka justru bertengkar karena sama-sama memiliki keyakinan berbeda,” katanya.
Berbekal pengalaman tersebut, akhirnya pihak LP tidak memberikan bimbingan spiritual serta deradikalisasi kepada Dedy. Sebab, kondisi Dedy dalam keadaan yang tak bisa dipengaruhi orang lain.
Meski dalam pengawasan ketat selama 24 jam, petugas masih memberikan hak kepada Dedy menerima kunjungan. Hanya, kegiatan kunjungan nanti berbeda dengan narapidana lain yang bisa leluasa menerima di aula. “Khusus Dedy jam kunjungan akan dilakukan di ruang penjagaan,” ujarnya.
Dia berharap tak ada gangguan keamanan dalam menjaga terpidana teroris yang memiliki masa hukuman hingga 2022 itu. Sebab, saat ini kondisi LP Kediri sedang kelebihan penghuni hingga hampir 300 persen.
Dengan kapasitas 280 tahanan, saat ini LP tersebut dihuni sedikitnya 700 orang. Ironisnya, dengan jumlah sebanyak itu, jumlah penjaga hanya 8 orang.
Selain Dedy, tiga terpidana kasus teroris yang dipindah ialah Abdullah Ummamity ke LP Madiun, Muhammad Syarif Tarabubun ke LP Pamekasan, dan Endang Sarifudin ke LP Jember.