Terpidana Terorisme Ini Sering Bertengkar dengan Ulama  

Reporter

Jumat, 11 September 2015 20:37 WIB

Aparat gabungan TNI-POLRI mengamankan pelaku teror yang sempat menguasai Lapas Pasir Putih pada simulasi penanggulangan teroris di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (8/5). Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) bekerja sama dengan TNI, Polri dan Lapas Nusakambangan melakukan latihan penanggulangan teroris pada penutupan Pelatihan Penindakan Terorisme Angkatan ke-4. ANTARA/Idhad Zakaria

TEMPO.CO, Kediri – Dedy Rofaisal, terpidana kasus terorisme yang dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, ke LP Kelas II-A Kediri, tak mau ditemui. Bersama tiga terpidana lain, Dedy dipindah ke Kediri pada Kamis malam, 10 September 2015. Alasan pemindahan adalah Dedy menyebarkan paham radikalisme kepada penghuni LP Porong.

Kepala LP Kediri Hadian Eko Hidayat mengatakan Dedy tiba di Kediri sekitar pukul 02.00 WIB dengan dikawal ketat personel Brimob Polda Jawa Timur. Begitu tiba di LP, Dedy langsung digelandang ke ruang tahanan khusus yang hanya diisi satu orang. “Sel khusus ini berada dekat pos penjagaan,” katanya kepada Tempo, Jumat, 11 September 2015.

Penempatan Dedy di sel khusus bertujuan agar tidak mengajarkan paham radikal kepada penghuni LP Kediri. Petugas juga melarang Dedy berinteraksi dengan tahanan lain sampai dia tidak berulah macam-macam lagi.

Hadian tak memperlakukan Dedy secara khusus seperti dua terpidana teroris lain yang lebih dulu menempati LP tersebut. Sebelumnya, pihak LP berupaya menyadarkan para teroris ini dengan mendatangkan seorang ulama untuk berdiskusi. “Namun, faktanya, setiap hari mereka justru bertengkar karena sama-sama memiliki keyakinan berbeda,” katanya.

Berbekal pengalaman tersebut, akhirnya pihak LP tidak memberikan bimbingan spiritual serta deradikalisasi kepada Dedy. Sebab, kondisi Dedy dalam keadaan yang tak bisa dipengaruhi orang lain.

Meski dalam pengawasan ketat selama 24 jam, petugas masih memberikan hak kepada Dedy menerima kunjungan. Hanya, kegiatan kunjungan nanti berbeda dengan narapidana lain yang bisa leluasa menerima di aula. “Khusus Dedy jam kunjungan akan dilakukan di ruang penjagaan,” ujarnya.

Dia berharap tak ada gangguan keamanan dalam menjaga terpidana teroris yang memiliki masa hukuman hingga 2022 itu. Sebab, saat ini kondisi LP Kediri sedang kelebihan penghuni hingga hampir 300 persen.

Dengan kapasitas 280 tahanan, saat ini LP tersebut dihuni sedikitnya 700 orang. Ironisnya, dengan jumlah sebanyak itu, jumlah penjaga hanya 8 orang.

Selain Dedy, tiga terpidana kasus teroris yang dipindah ialah Abdullah Ummamity ke LP Madiun, Muhammad Syarif Tarabubun ke LP Pamekasan, dan Endang Sarifudin ke LP Jember.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya