TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa menuntut Pollycarpus Budihari Priyanto hukuman seumur hidup. Menurut jaksa, pilot Garuda Indonesia itu terbukti terlibat pembunuhan aktivis Munir pada September 2004.Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/12), Domu P. Sihite, salah satu jaksa penuntut umum perkara ini, menyatakan bahwa Pollycarpus terbukti melakukan pembunuhan berencana. Polly juga dituduh menggunakan surat palsu untuk memuluskan rencana pembunuhan itu.Munir tewas di atas pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan Jakarta menuju Amsterdam, 7 September 2004. Berdasarkan uji forensik, ia dinyatakan tewas akibat racun arsenik.Menurut jaksa, Pollycarpus sengaja mengatur kepergian ke Singapura pada 6 September 2004 dengan menggunakan pesawat Garuda GA 974 agar dapat berada dalam satu pesawat dengan Munir. Untuk menjalankan rencananya, ia membuat surat penugasan palsu pada 4 September 2004 yang ternyata baru dibuat dan ditandatangai oleh Ramelgia Anwar sebagai atasan terdakwa pada 15 September 2004.Jaksa menilai Pollycarpus berangkat ke Singapura atas inisiatif sendiri untuk membunuh Munir. Caranya, dengan memasukkan racun arsen ke dalam jus jeruk saat penerbangan Jakarta-Singapura. "Untuk membunuh dengan menggunakan racun, pasti direncanakan terlebih dahulu dan disengaja," kata Domu.Penasihat hukum Munir, M. Assegaf, meminta hakim memberikan waktu yang cukup untuk menyusun pembelaan. "Tuntutan jaksa tidak main-main dan sangat berat," kata dia. Hakim lalu memberikan waktu 10 hari, dan pembelaan akan dibacakan pada 12 Desember 2005.Pollycarpus terlihat muram saat mendengarkan tuntutan itu. Istrinya, Ny, Herawati, langsung keluar dari ruangan sidang seusai jaksa membacakan tuntutan. Ia pun dengan sinis bertanya, mengapa jaksa tidak sekalian menghukum mati suaminya. "Saya sudah mempersiapkan anak-anak saya untuk menghadapi hukuman mati," kata Ny. Herawati. Matanya berkaca-kaca. Thoso P