Gatot Pujo Nugroho mengenakan rompi tahanan dikawal ketat petugas keluar dari gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2015. Gatot akan ditahan di Rutan KPK cabang Cipinang Jakarta Timur, sementara Evy Susanti akan ditempatkan di Rutan KPK, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan kabar absennya Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dalam pemeriksaan hari ini, Kamis, 10 September 2015, di gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini untuk pemeriksaan saksi. Semua yang ada di dalam daftar periksa hari ini hadir, kecuali GPN (Gatot Pujo Nugroho), karena sakit," ucap Yuyuk Andriati, juru bicara sementara KPK, ketika ditemui di ruangan hubungan masyarakat KPK, Kamis sore.
Di daftar pemeriksaan kasus suap majelis hakim panitera PTUN Medan, Sumatera Utara, Gatot dan Evy Susanti diperiksa sebagai saksi atas tersangka Tripeni Irianto Putro.
Yuyuk mengatakan pemanggilan Gatot akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan selanjutnya. Sampai saat ini, kata Yuyuk, KPK belum bisa memutuskan kapan perkara Gatot dan Evy akan dibawa ke persidangan.
"Itu, sih, nanti bergantung pada kelengkapan berkasnya. Apakah ada pemeriksaan saksi-saksi tambahan," tutur Yuyuk.