Kepala BNN Budi Waseso (kanan) dan Kabareskrim Anang Iskandar (kiri) mengacungkan jempol saat pelantikan kepala BNN di Aula Gedung BNN di Jakarta, 8 September 2015. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar punya pendapat berbeda dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso terkait dengan pasal rehabilitasi Undang-Undang Narkotika. Menurut Anang, kasus penyalahgunaan narkotik itu merupakan tindakan kriminal. Namun ada faktor lain yang mengharuskan adanya rehabilitasi pada penyalahgunaan narkotik.
"Penyalahgunaan itu adalah kriminal. Tapi, ketika penyalahgunaan dimintakan visum atau assessment, maka penyalahgunaan itu akan menjadi pecandu, yang hukumnya wajib direhabilitasi, bukan dipenjara. Itu dukungan saya kepala seluruh masyarakat indonesia," katanya, Selasa, 8 September 2015.
Terkait dengan rehabilitasi pada para pecandu narkotik, Anang menilai itu memang sudah menjadi tugas BNN. "Kalau orang ini pecandu murni, ia wajib direhabilitasi," ujar Anang, yang merupakan mantan Kepala BNN yang saat ini posisinya digantikan Buwas. "Tugas BNN adalah mencegah di dalamnya ada rehabilitasi, memberdayakan seluruh komponen masyarakat, dan memberantas para pengedar."
Anang juga menampik kekhawatiran bahwa pasal rehabilitasi itu akan dimanfaatkan oleh pengedar atau gembong narkoba agar lolos dari jerat hukum. "Kan ada aturannya. Ada teknik penyelidikannya. Kalau penyalah guna ada indikasinya. Misal, ada yang bawa narkoba 1 kilo, ya, mana bisa disebut pengguna," tutur Anang.
Meski tidak lagi menjabat sebagai Kepala BNN, Anang menyatakan akan terus mendukung kerja BNN dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotik di Indonesia. "Saya akan bantu BNN dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Saya akan dukung sepenuhnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan akan melakukan evaluasi kinerja lembaganya. Evaluasi menyangkut cara penanggulangan narkoba selama ini dengan tujuan menentukan strategi dalam pemberantasan narkoba. Ia juga menyatakan akan mengusulkan revisi Undang-Undang Narkotika dengan menghilangkan pasal rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
BNN menerapkan konsep rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Konsep rehabilitasi tersebut termaktub dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pecandu narkotik dan korban penyalahgunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Budi Waseso mengkhawatirkan bandar atau pengedar narkoba ketika ditangkap akan memanfaatkan pasal itu untuk lolos dari jerat hukum.