Tentang Rehabilitasi, Anang dan Buwas Beda Pendapat

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 8 September 2015 14:21 WIB

Kepala BNN Budi Waseso (kanan) dan Kabareskrim Anang Iskandar (kiri) mengacungkan jempol saat pelantikan kepala BNN di Aula Gedung BNN di Jakarta, 8 September 2015. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar punya pendapat berbeda dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso terkait dengan pasal rehabilitasi Undang-Undang Narkotika. Menurut Anang, kasus penyalahgunaan narkotik itu merupakan tindakan kriminal. Namun ada faktor lain yang mengharuskan adanya rehabilitasi pada penyalahgunaan narkotik.

"Penyalahgunaan itu adalah kriminal. Tapi, ketika penyalahgunaan dimintakan visum atau assessment, maka penyalahgunaan itu akan menjadi pecandu, yang hukumnya wajib direhabilitasi, bukan dipenjara. Itu dukungan saya kepala seluruh masyarakat indonesia," katanya, Selasa, 8 September 2015.

Terkait dengan rehabilitasi pada para pecandu narkotik, Anang menilai itu memang sudah menjadi tugas BNN. "Kalau orang ini pecandu murni, ia wajib direhabilitasi," ujar Anang, yang merupakan mantan Kepala BNN yang saat ini posisinya digantikan Buwas. "Tugas BNN adalah mencegah di dalamnya ada rehabilitasi, memberdayakan seluruh komponen masyarakat, dan memberantas para pengedar."

Anang juga menampik kekhawatiran bahwa pasal rehabilitasi itu akan dimanfaatkan oleh pengedar atau gembong narkoba agar lolos dari jerat hukum. "Kan ada aturannya. Ada teknik penyelidikannya. Kalau penyalah guna ada indikasinya. Misal, ada yang bawa narkoba 1 kilo, ya, mana bisa disebut pengguna," tutur Anang.

Meski tidak lagi menjabat sebagai Kepala BNN, Anang menyatakan akan terus mendukung kerja BNN dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotik di Indonesia. "Saya akan bantu BNN dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Saya akan dukung sepenuhnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan akan melakukan evaluasi kinerja lembaganya. Evaluasi menyangkut cara penanggulangan narkoba selama ini dengan tujuan menentukan strategi dalam pemberantasan narkoba. Ia juga menyatakan akan mengusulkan revisi Undang-Undang Narkotika dengan menghilangkan pasal rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

BNN menerapkan konsep rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Konsep rehabilitasi tersebut termaktub dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pecandu narkotik dan korban penyalahgunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Budi Waseso mengkhawatirkan bandar atau pengedar narkoba ketika ditangkap akan memanfaatkan pasal itu untuk lolos dari jerat hukum.

LARISSA HUDA


Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

15 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

23 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya