TEMPO.CO, Surabaya – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya mengapresiasi keputusan sengketa pemilihan kepala daerah Surabaya yang ditangani Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya. Panwaslu memutuskan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional dapat mengusung calon lagi, dan Rasiyo yang sebelumnya mencalonkan sebagai Wali Kota Surabaya bisa mendaftarkan lagi.
“Keputusan ini tampaknya mengacu pada Surat Edaran KPU Nomor 433 Tahun 2015 yang dikeluarkan 3 Agustus lalu,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono kepada Tempo, Ahad, 6 September 2015.
Menurut Adi, surat edaran itu kemungkinan besar didesain KPU untuk menangani masalah calon tunggal. Jadi, apabila sudah diputuskan, sifatnya sudah final. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015, yang bunyi, "Keputusan musyawarah mufakat untuk penyelesaian sengketa pilkada bersifat final dan mengikat bagi pihak-pihak terkait, termasuk KPU."
Adi menilai KPU Kota Surabaya telah tepat dalam melanjutkan proses tahapan pilkada. Pasalnya, mereka telah memastikan akan membuka pendaftaran lagi pada 8-10 September 2015. “Dengan begitu, keputusan sengketa pilkada itu tinggal melaksanakan dalam masa pendaftaran.”
Adi menjelaskan, tidak ada ruang hukum untuk mempersoalkan atau menggugat hasil keputusan sengketa pilkada Kota Surabaya. Sebab, penyelenggaraan pilkada serentak ini dipayungi perangkat undang-undang dan tata peraturan lain yang bersifat khusus, lex specialist.
Dalam Pasal 153 UU Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan satu-satunya mekanisme peradilan untuk menangani sengketa atas keputusan penyelenggara pilkada adalah mekanisme sengketa tata usaha negara. “Itu pun diatur secara eksplisit bahwa sengketa itu berlangsung antara calon gubernur, calon bupati, atau calon wali kota dan KPU sebagai akibat keputusan KPU,” tuturnya.
Sebagai calon wali kota, kata Adi, Rasiyo juga diyakini tidak akan mempersoalkan keputusan penyelesaian sengketa pilkada oleh Bawaslu Jawa Timur dan Panwaslu Kota Surabaya. Hak konstitusional Rasiyo dijamin utuh karena masih bisa mendaftar atau didaftarkan lagi. “PDIP yakin penyelesaian sengketa Pilkada oleh Panwaslu mempunyai kepastian hukum yang kuat, kokoh, dan tak tergoyahkan,” ujarnya.