Komjen Pol. Anang Iskandar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar akan diangkat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Dia bertukar posisi dengan pejabat sebelumnya Komjen Budi Waseso.
Saat Tempo menghubungi Anang, nomornya di luar jangkauan. Keberadaan Anang diketahui dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Hamidah. "Anang dalam perjalanan balik dari Fiji," kata Hamidah saat dihubungi Tempo, Jumat pagi, 4 September 2015.
Menurut Hamidah, kemungkinan pelantikan Anang Iskandar sebagai Kepala Bareskrim akan dilakukan hari ini mengingat seluruh urusan administrasi sudah beres. Pergantian posisi Kabareskrim dipastikan Kamis malam.
Keputusan itu muncul berdasarkan rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri dengan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. Keputusan pergantian Buwas dan Anang tertuang dalam surat telegram Kapolri bertanggal 3 September 2015.
Selain dua nama tersebut, sejumlah perwira tinggi lain juga digeser di antaranya Kepala Polda Maluku Utara, Kepala Polda Gorontalo, dan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Basaria Simanjuntak.
Hamidah berpesan agar Anang melanjutkan sepak terjang Budi Waseso, terutama kasus yang sedang ditangani Bareskrim di bawah kepemimpinan Budi seperti dugaan korupsi Pertamina Foundation dan PT Pelindo II. "Penanganan kasus itu tak boleh berhenti."
Kabar pencopotan Budi Waseso telah mengemuka sejak dua hari lalu. Budi Waseso disebut-sebut akan dicopot karena menangani kasus dugaan korupsi mobil crane Pelindo II. Langkah Buwas dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi.
OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri
5 hari lalu
OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.