Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M. Nasser ketika hadir di KPK, Jakarta, (16/10). TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyambangi kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Kamis 3 September sekitar pukul 12.00 WIB. Sudah hadir di kantor itu, enam anggota Komisi Kepolisian Nasional di lobi utama kantor kementerian yang kini dipimpin Luhut Binsar Panjaitan.
Menurut informasi staf protokoler Kementerian Polhukam, anggota Komisi Kepolisian itu akan ikur rapat dengan Kapolri pada pukul 12.30 WIB. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan. Sebelum rapat, mereka akan makan siang lebih dulu.
Menko Polhukam dalam struktur Kompolnas, adalah Ketua. Adapun wakilnya adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, pertemuan siang ini adalah membahas mutasi perwira yang menyandang pangkat bintang tiga. Ketika ditanya wartawan, apakah rapat itu membahas pergantian Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, Tjahjo membantah. " Soal keputusan mengeser menganti ada di Kapolri dan masukan dari Wanjakti" kata Tjahjo.
Ketua Kompolnas Luhut mengatakan, pertemuan Kompolnas hari ini sebenarnya membahas mekanisme kerja di Kompolnas. Ia menyangkal, akan membahas mutasi Budi Waseso. "Kan saya baru ketemu sekali, kemudian saya undang untuk datang ke sini," katanya.
Luhut menegaskan mutasi di tubuh Polri termasuk wacana mutasi Kabareskrim sepenuhnya merupakan urusan internal Polri. Ia selaku Menkopolkam tidak akan melakukan intervensi. "Saya tidak berani komentar karena itu urusannya internal di Polisi," katanya.
Kabar pencopotan Budi Waseso berembus setelah kisruh soal kasus korupsi pengadaan crane oleh PT Pelabuhan Indonesia II. Bareskrim menduga ada ketidakberesan dalam proyek ini karena crane yang dibeli Pelindo seharusnya disebar ke delapan pelabuhan: Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang, dan Pontianak. Namun hingga kini crane beserta simulatornya dibiarkan menganggur. Bareskrim menaksir kerugian negara mencapai Rp 54 miliar.