Suasana penggeledahan kantor Direktur Pelindo II R.J. Lino, oleh Bareskrim. Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Indonesia Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino gusar setelah polisi menggeledah ruang kantornya dua hari lalu. R.J. Rino berpikir ulang untuk melepaskan jabatannya karena kadung disebut-sebut terseret dalam kasus penyelewengan pengadaan crane di perusahaannya. "Pekerjaan seperti yang saya kerjakan sangat berbahaya karena berurusan dengan dunia, orang, dan perusahaan yang selama ini menikmati dari ketidakteraturan pelabuhan," kata Lino pada Tempo, Minggu, 30 Agustus 2015.
Menurut Lino, jabatannya sangat rentan tersangkut kasus proyek-proyek tertentu. Pengadaan sepuluh crane di Pelabuhan Tanjung Priok dan kasus dwelling time yang tengah diselidiki Bareskrim juga melibatkan pemerintah. "Saya sadar konsekukensi ini dari awal. Ada tidak yang berani bilang bahwa ini sandiwara besar yang dilakukan oleh delapan kementerian?" katanya.
Lino menilai sejumlah pihak yang tengah berprestasi sengaja diseret oleh kepolisian. Ia menuding kepolisian juga cari muka lewat kasus ini untuk ajang promosi jabatan.
Tak heran jika dia langsung meminta bantuan sejumlah menteri bahkan presiden agar polisi tak menyeretnya. "Sehingga tanpa dukungan penuh dari RI 1 dan 2, saya enggak mungkin berhasil. Saya benci kegagalan," kata Lino.
Bareskrim menggeledah kantor PT Pelindo II di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 28 Agustus 2015. Penyidik juga menggeledah ruangan Lino yang terletak di lantai gedung IPC untuk mencari bukti-bukti penyalaahgunaan pengadaan sepuluh alat bongkar muat atau crane di perusahaan tersebut. Dari hasil geledah, penyidik mengangkut 26 bendel dokumen, di antaranya audit internal dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait laporan kinerja Lino. Kecewa, Lino menelepon Menteri Bappenas Sofyan Djalil. Ia meminta Sofyan mendukungnya dan mencegah pemeriksaan lebih lanjut. Dalam percakapan itu ia sempat menyatakan akan mundur karena merasa dikriminalkan.
Jumat lalu Bareskrim juga menyegel satu unit harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II/IPC yang dioperasikan di Dermaga 002 Pelabuhan Tanjung Priok. Sepuluh mobile crane yang dibeli Pelindo pada 2011 itu seharusnya disebar ke delapan pelabuhan: Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang, dan Pontianak. Namun hingga kini crane beserta simulator dibiarkan menganggur. Bareskrim menaksir kerugian negara mencapai Rp 54 miliar. Ingin bertindak cepat, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lino pekan depan.