DPR Belum Bisa Ambil Sikap Soal Status Akbar Tandjung
Reporter
Editor
Jumat, 1 Agustus 2003 16:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno, menyatakan bahwa DPR belum bisa mengambil sikap terhadap posisi Akbar Tandjung di DPR sehubungan dengan penangguhan penahanannya dalam kasus penyelewengan dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. “Kalau sudah ada kepastian hukum yang jelas, baru kita bisa mengambil sikap,” kata Soetardjo di gedung DPR/MPR, Senin (8/4). Menurut Soetardjo, kejelasan status Akbar Tandjung apakah itu tahanan kota ataukah tahanan rumah, akan berpengaruh terhadap kegiatan Akbar Tandjung di DPR. “Kalau (status) penahanan rumah, tidak boleh pergi dari rumah sehingga tidak boleh memimpin sidang,” kata dia. Seperti diketahui, penangguhan penahanan Akbar Taandjung dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (5/4) pekan lalu. Penangguhan ini dilakukan setelah mempertimbangkan surat isteri Akbar, Khrisnina Maharani, yang dua kali mengajukan permohonan, yakni pada 19 dan 28 Maret 2002. Sementara itu terdakwa lain dalam kasus serupa yaitu Rahardi Ramelan penahanannya diperpanjang. Tidak berbeda halnya dengan Winfried Simatupang dan Dadang Sukandar, juga tidak ditangguhkan penahanannya. Tentang sikap FPDIP sendiri terhadap penangguhan penahanan tersebut, menurut Soetardjo, dirinya sudah menghubungi Sekjen PDIP Sutjipto. Salah satu kemungkinannya, menurut Soetardjo, akan dibentuk pansus kembali. Kapan? “Ya kita tunggu sampai 15 Mei (reses berakhir) mendatang,” kata dia. (Multazam – Tempo News Room)
Berita terkait
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
8 menit lalu
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.