Ini Dua Jurus Atasi Serapan Anggaran Daerah yang Rendah  

Reporter

Sabtu, 29 Agustus 2015 13:39 WIB

Presiden Joko Widodo (kedelapam kiri bawah), Wapres Jusuf Kalla (kedelapan kanan bawah) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (keenam kiri bawah) berfoto bersama dengan gubernur seluruh Indonesia usai pembukaan Rakornas Kabinet Kerja, di Istana Negara, Jakarta, 4 November 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat tengah kebingungan melihat minimnya serapan anggaran di daerah-daerah. Provinsi DKI Jakarta saja, hingga Juli 2015, baru mampu membelanjakan 19,4 persen dari total Rp 69,28 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI.

Rendahnya serapan anggaran berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, apalagi di tengah sulitnya investasi asing masuk ke Indonesia akibat krisis ekonomi global.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan ada dua solusi yang paling praktis untuk mengatasi hal tersebut.

Pertama, pemerintah pusat dan daerah harus membedakan tahun fiskal. Bila pemerintah pusat menetapkan tahun fiskal pada Januari hingga Desember, tahun fiskal pemerintah daerah pada April-Maret tahun berikutnya.

"Padahal transfer dana dari pusat ke daerah itu butuh tiga bulan. Jadi praktis pemda hanya bekerja delapan bulan saja bila ikut tahun fiskal pemerintah pusat," ujar Robert dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2015.

Solusi kedua, ucap dia, adalah memberi sanksi berat bagi pemerintah daerah. "Sering daerah merasa, saya kerja bagus atau enggak, toh enggak ada sanksi dari pusat. Bahkan tiap tahun bertambah dana transfer daerah," tutur Robert. Karena itu, harus ada sanksi dengan mengurangi jatah dana transfer bila belanjanya sedikit.

Awal Agustus 2015, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan kementeriannya telah mengirimkan surat edaran peringatan soal serapan anggaran pemerintah daerah.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah sanksi bagi pemerintah daerah yang serapan anggarannya rendah. Sanksi yang tengah dirumuskan itu berupa pemotongan dana transfer daerah.

Namun, menurut Robert, sanksi itu harus benar diterapkan tahun depan untuk menghindari masalah yang sama. Serapan rendah adalah masalah yang terus-menerus terjadi selama 15 tahun belakangan. Karena itu, perbaikan sistem sangat diperlukan.

INDRI MAULIDAR




Berita terkait

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

2 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

43 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

5 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.

Baca Selengkapnya