Pansel Pimpinan KPK (kiri-kanan), Pansel Natalia Subagyo, Yenti Garnasih, Destry Damayanti, dan Supra Wimbarti memberikan keterangan pers di sela seleksi tahap ketiga calon Pimpinan KPK di Jakarta, 27 Juli 2015. Seleksi tahap III ini terdiri dari ujian psikotes, simulasi, diskusi kelompok, wawancara dan presentasi. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Juru bicara Panitia Seleksi, Betti Alisjahbana, mengakui memang sempat meminta rekomendasi kepada Badan Reserse Kriminal Polri saat jumlah calon masih 19 orang.
"Kami mengirimkan surat ke Bareskrim untuk penelusuran yang lebih dalam, dan kami mendapat catatan tentang beberapa nama," kata Betti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Agustus 2015.
Betti mengakui adanya penundaan penyerahan delapan nama kepada Jokowi. Jika berdasarkan jadwal awal, panitia seharusnya menyerahkannya pada 31 Agustus 2015. "Namun, pada tanggal itu, jadwal Presiden sudah penuh, jadi rencananya kami melaporkan pada 2 September."
Penundaan itu, kata Betti, tidak akan mengganggu proses seleksi selanjutnya. Alasannya, Presiden masih memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menimbang usulan dari Panitia Seleksi.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan dari 48 nama calon pimpinan KPK ada satu nama yang sudah menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan. Soal kasusnya, Budi Waseso enggan menjelaskannya lebih jauh. Yang terpenting, kata Budi Waseso, pihaknya sudah merekomendasikan hal tersebut ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. "Masih jalan terus ya, sekarang sudah diperiksa beberapa saksi tambahan," katanya.