OC Kaligis Jalani Operasi di RSPAD

Reporter

Jumat, 28 Agustus 2015 19:23 WIB

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis membawa surat dakwaan atas dirinya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Otto Cornelis Kaligis sudah menjalani operasi yang dilakukan dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, yaitu untuk menghilangkan sumbatan di otaknya.

"Betul, kemarin diobservasi di RSPAD, kemudian tadi pagi dilakukan tindakan operasi untuk membersihkan sumbatan di bagian kepala otaknya," kata pengacara Kaligis, Humprey Djemat, melalui pesan pendek, di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2015.

Majelis hakim, pada 27 Agustus 2015, kembali menunda sidang dakwaan OC Kaligis karena Kaligis menyatakan keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut sebelum diperiksa dokter spesialis saraf bernama dr Terawan di RSPAD Jakarta.

"Itu operasi karena dimasukkan kateter dari bawah dan memang operasi tidak ringan oleh dokter Terawan. Sekarang masih di sana," kata Humprey. Namun Humprey tidak tahu apakah Kaligis akan dirawat inap atau tidak.

"Belum tahu, tergantung kondisi Pak OCK setelah operasi. Kalau tidak ada masalah, bisa balik ke rutan. Tapi, kalau ada problem, penasihat hukum akan minta dirawat inap di RSPAD," ucapnya.

Atas operasi tersebut, Humprey menegaskan bahwa penyakit OC Kaligis bukanlah berpura-pura. "Sakitnya juga memang nyata, jadi bukan pura-pura atau mau menghindar. Justru Pak OC khawatir kondisi dia, takutnya dia kena stroke nanti, dia lebih khawatir terkena stroke daripada proses hukumnya," ucapnya.

KPK sesungguhnya juga sudah merujuk Kaligis ke dokter di RSCM di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Jumat, 21 Agustus 2015, dengan sejumlah analisis.

"Hari ini kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari IDI. Berdasarkan pemeriksaan penyakit dalam dan kardiologi, OC Kaligis mengalami tekanan darah tinggi, tidak teratur minum obat, diaetes melitus tipe 2, hiperkoagulasi ringan," kata Yudi Kristiana dalam sidang pada Kamis 27 Agustus 2015.

Berdasarkan pemeriksaan di bidang psikiatri, tidak ditemukan adanya gangguan jiwa psikopatologi yang mengganggu fungsi dan urusan pekerjaan sehari-hari, tapi tidak terima perlakuan KPK yang dipersepsikan tidak memberikan haknya untuk memberikan pengobatan keluhan sakit kepala.

Secara kognitif, OC Kaligis dinilai mengetahui masalah hukum dan mampu mengupayakan pembedaan terhadap dirinya dengan pertimbangan hal-hal di atas serta mampu dan kompeten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana terperiksa di KPK. Majelis menetapkan sidang selanjutnya pada 31 Agustus 2015.


ANTARA

Berita terkait

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

16 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

33 hari lalu

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.

Baca Selengkapnya

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

39 hari lalu

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.

Baca Selengkapnya

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

52 hari lalu

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

Advokat senior O.C. Kaligis menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

54 hari lalu

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

4 Februari 2024

Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tampak menghadiri lokasi debat pilpres kelima di Jakarta Convention Center atau JCC, Senayan, Ahad, 4 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jenazah Lukas Enembe Dipulangkan ke Jayapura Besok

26 Desember 2023

Jenazah Lukas Enembe Dipulangkan ke Jayapura Besok

Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan kliennya wafat saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00.

Baca Selengkapnya

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Benarkan Lukas Enembe Meninggal

26 Desember 2023

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Benarkan Lukas Enembe Meninggal

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar kematian Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: KPK Jawab Permohonan Supervisi Polisi, Satpam Paksa Kurir di Bekasi Copot Bendera Palestina

10 November 2023

Top 3 Metro: KPK Jawab Permohonan Supervisi Polisi, Satpam Paksa Kurir di Bekasi Copot Bendera Palestina

Berita Top 3 Metro kemarin tentang KPK balas permohonan supervisi Polda Metro, kurir dipaksa copot bendera Palestina, kesehatan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Rawat Jalan Usai Keluar dari RSPAD Gatot Soebroto

9 November 2023

Syahrul Yasin Limpo Rawat Jalan Usai Keluar dari RSPAD Gatot Soebroto

Syahrul Yasin Limpo dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak Selasa dan keluar siang tadi

Baca Selengkapnya