Gara-gara Penulisan Gelar, KPUD Purworejo Dinilai Tak Netral

Reporter

Jumat, 28 Agustus 2015 09:40 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran bakal calon pasangan bupati/walikota dan wakil bupati/wali kota yang akan mengikuti Pilkada 2015. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Semarang - Gara-gara penulisan gelar akademik, Komisi Pemilihan Umum Daerah Purworejo dinilai telah bersikap tidak netral. Itulah temuan Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah atas perlakuan berbeda KPUD Purworejo terhadap tiga calon kepala daerah.

“Satu pasangan calon gelar akademiknya dicantumkan lengkap, sedangkan dua pasangan calon sama sekali tidak dicantumkan gelar akademiknya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo dalam siaran pers yang diterima Tempo di Semarang, Jumat, 28 Agustus 2015.

Menurut Teguh, Panitia Pengawas Pemilu Purworejo sudah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada KPU Purworejo agar memperbaiki pencantuman nama para calon tersebut. Alasannya demi keadilan dan perlakuan yang sama bagi peserta, sehingga tak menimbulkan polemik.

Namun, kata Teguh, KPU Purworejo memutuskan untuk tidak mengubah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor: 38/Kpts/KPU-KPU-KabPwr/012.329449/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2015. Padahal, kata Teguh, dalam berita acara tentang hasil penelitian persyaratan administrasi semua pasangan calon ditulis gelar akademiknya.

Gelar akademik itu antara lain Hj Nurul Triwahyuni SE, H Budi Sunaryo AMd, Ir H Hamdan Azhari, Suhar, Agus Bastian SE MM, dan Yuli Hastuti SH. “Namun di SK penetapan pasangan calon hanya pasangan calon Agus Bastian SE MM dan Yuli Hastuti SH yang ditulis lengkap dengan gelar akademiknya,” kata Teguh.

Teguh menyimpulkan telah terjadi ketidakkonsistenan yang dapat memicu ketidakpastian hukum sekaligus mengindikasikan KPU memberikan perlakuan yang berbeda di antara pasangan calon.

Menurut Teguh, KPU Purworejo gagal memahami Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan yang dijadikan dasar adanya perbedaan perlakuan. Menurut dia, Pasal 70 hanya menyebutkan soal penulisan nama pasangan calon di surat suara yang harus sesuai dengan KTP.

Teguh menyatakan calon yang merasa dirugikan bisa mengajukan sengketa. Bawaslu Jawa Tengah mendesak KPU Provinsi Jawa Tengah bisa menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, kepastian pencantuman gelar akademik memiliki dampak yang serius terhadap dokumen-dokumen lainnya, seperti surat surat, formulir-formulir penghitungan dan rekapitulasi, dan berbagai dokumen lainnya.

Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo menilai masalah tersebut muncul akibat perbedaan pemahaman terhadap Pasal 70 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penulisan Nama. Joko menyatakan perbedaan penulisan gelar akademik itu bukan masalah netralitas. KPU Jawa Tengah akan meminta KPU Purworejo untuk melakukan koordinasi untuk menjelaskan masalah tersebut. “Jika memang ada kesalahan penulisan nama maka harus dikoreksi,” kata Joko.

ROFIUDDIN

Berita terkait

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Polisi Datangi Lagi Desa Wadas, Warga Resah

12 Februari 2022

Polisi Datangi Lagi Desa Wadas, Warga Resah

Kedatangan polisi dan tentara itu membuat warga Wadas terhambat beraktivitas. Mereka masih trauma.

Baca Selengkapnya

Beduk Raksasa di Masjid Agung Purworejo Nyaris Berusia 2 Abad

3 Mei 2021

Beduk Raksasa di Masjid Agung Purworejo Nyaris Berusia 2 Abad

Masjid Agung Purworejo yang dibangun pada 1834, memiliki beduk raksasa, terbesar di Indonesia. hampir 2 abad usianya. Ini ceritanya.

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.

Baca Selengkapnya