Ekspresi pengacara Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Agustus 2015. OC Kaligis juga menolak dibacakan surat dakwaannya karena belum diperiksa dokter kepercayaannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Sumpeno mengizinkan pengacara kondang OC Kaligis memeriksa diri ke dokter pribadi. "Terdakwa boleh memeriksakan diri selama satu-dua hari kepada dokter Terawan, dokter yang biasa memeriksa terdakwa di RSPAD," kata Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 27 Agustus 2015.
Sumpeno beralasan, pengabulan permohonan Kaligis dilakukan agar tidak ada hambatan lagi dalam sidang berikutnya. Sumpeno meminta pemeriksaan kesehatan terhadap Kaligis dilakukan dengan pengawalan ketat.
Majelis hakim membolehkan Kaligis diperiksa dokter pribadinya pada Kamis-Sabtu pekan ini.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin, 31 Agustus 2015, pukul 09.30 WIB. Majelis hakim memerintahkan penuntut umum menghadirkan kembali terdakwa Kaligis dalam sidang selanjutnya.
Kaligis diduga terlibat kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Perkara penyuapan itu disidik KPK setelah lima orang ditangkap KPK pada 9 Juli lalu. Mereka adalah pengacara yang juga anak buah Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta dua hakim PTUN Medan: Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Lima hari kemudian, KPK menjebloskan Kaligis ke rumah tahanan.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
4 Maret 2024
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.