Suasana sidang perdana praperadilan OC Kaligis atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Agustus 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang OC Kaligis menghadiri sidang dakwaan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 27 Agustus 2015. Kaligis memasuki ruang persidangan pukul 9.45 WIB.
Ada yang ganjil dalam kehadirannya kali ini. Di sebelah kiri Kaligis, sudah ada tujuh jaksa penuntut umum yang siap membacakan dakwaan yang terlihat tebal. Namun di sebelah kanan Kaligis tidak terlihat satu pun penasihat hukum yang akan membelanya.
"Saya memang belum menunjuk penasihat hukum," katanya sebelum persidangan dimulai.
Kaligis juga mengaku belum menerima surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Padahal menurut jaksa, pihaknya sudah mencoba menyerahkan surat dakwaan itu kepada Kaligis. Namun dia menolak menerimanya.
Walaupun hadir dalam persidangan, Kaligis enggan dibacakan dakwaannya. Ia meminta diperiksa tim dokter dahulu. "Kesehatan saya yang paling utama ini," ucapnya.
Kaligis diduga terlibat kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara. Perkara penyuapan itu disidik KPK setelah lima orang ditangkap KPK pada 9 Juli lalu.
Mereka adalah pengacara yang juga anak buah Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta dua hakim PTUN Medan: Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Lima hari kemudian, KPK menjebloskan Kaligis ke rumah tahanan.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
54 hari lalu
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.