TEMPO.CO, Surabaya - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2015-2020 berencana mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan pengaturan perekonomian negara. Ketua Umum MUI terpilih, KH Ma’ruf Amin, menyebutkan beberapa fatwa di antaranya ialah soal penimbunan daging ataupun bahan kebutuhan pokok masyarakat lainnya.
"Banyak permintaan-permintaan fatwa yang sebenarnya mau ditetapkan di Munas kali ini, tapi tidak sempat muncul. Karena itu, kami akan segera membuat fatwa," katanya kepada wartawan seusai penutupan Musyawarah Nasional (Munas) IX MUI di Hotel Garden Palace Surabaya, Kamis, 27 Agustus 2015.
Ma’ruf mengungkapkan, upaya penimbunan bahan pokok, seperti beras da daging, merugikan masyarakat. "Rakyat dirugikan, harga-harga menjadi mahal dan ini merusak tatanan ekonomi nasional," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, MUI akan mengkaji persoalan ekonomi dan sosial budaya, selain keagamaan. "Kami lakukan kajian dan kita akan membuat rekomendasi-rekomendasi, tausiah, supaya ekonomi kita lebih baik. Nanti kita akan pelajari dan sebagian ada rekomendasi kita tentang penguatan ekonomi yang nanti kita sampaikan ke pemerintah dan otoritas terkait," ujarnya.
Selain fatwa dan rekomendasi, MUI memprioritaskan pembenahan internal dan konsolidasi organisasi. MUI sebagai wadah besar ormas-ormas Islam berupaya mengatur bidang kerja agar tak berbenturan dengan tugas ormas anggotanya.
“MUI mengeluarkan fatwa, sedangkan pembinaan umat itu dilakukan oleh ormas Islam. Kami akan merumuskan kembali kerjanya supaya searah, lebih efektif. Juga memetakan sasaran dakwah sehingga lebih efektif dan memiliki high impact di dalam semua sektor.”
Maka, kepengurusan MUI pusat mendatang diakuinya lebih besar guna mewadahi berbagai kelompok Islam. Terdapat 30 anggota pengurus harian dalam susunan pengurus baru MUI pusat periode 2015-2020.
"Ini dimaksudkan agar bisa merepresentasikan berbagai kelompok. Dan insya Allah, menurut ijtihad kami, seluruhnya sudah tertampung. Kami hanya bertekad untuk melaksanakan tugas-tugas yang tadi berkasnya sudah disampaikan formatur. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
ARTIKA RACHMI FARMITA
Berita terkait
Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
2 hari lalu
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaPembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024
4 hari lalu
Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAkibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak
18 hari lalu
Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.
Baca SelengkapnyaIni Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin
38 hari lalu
Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.
Baca SelengkapnyaYKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi
46 hari lalu
Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah
Baca SelengkapnyaFatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka
46 hari lalu
Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.
Baca SelengkapnyaRekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek
8 Februari 2024
Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya
Baca SelengkapnyaPemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik
6 Februari 2024
Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.
Baca SelengkapnyaPerayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya
12 Januari 2024
Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya
Baca SelengkapnyaUlama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok
24 Desember 2023
Para ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di Kota Banuri, Pakistan dilaporkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan aplikasi TikTok pada Selasa, 19 Desember 2023
Baca Selengkapnya