Pengunjung memperhatikan tumpukan bunga dan boneka untuk Angeline di RS Sanglah Denpasar, Bali, 16 Juni 2015. ANTARA/Wira Suryantala
TEMPO.CO, Denpasar - Tepat seratus hari kematian Angeline, 8 tahun, pada Rabu, 26 Agustus 2015, Kejaksaan Tinggi Bali mulai memeriksa kembali berkas penyidikan yang telah kembali dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah Bali.
“Sekarang sudah diperiksa jaksa, apakah sudah lengkap alat buktinya,” kata pejabat Hubungan Masyarakat Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di Denpasar, Rabu, 26 Agustus 2015.
Berkas tersebut sempat dinyatakan P-19 atau dikembalikan dengan petunjuk untuk dilakukan penyempurnaan. “Kita teliti ulang, apakah petunjuknya sudah dipenuhi. Dalam waktu tujuh hari, jaksa harus sudah menentukan sikap,” ucap Ashari melalui pesan singkat.
Adapun saat dinyatakan P-19, Polda Bali diminta menggabungkan berkas penyidikan antara kasus penelantaran anak dan pembunuhan Angeline dengan tersangka Margriet Christina Megawe.
Hal itu untuk menghindari adanya dua persidangan untuk perbuatan yang sama sehingga dikhawatirkan batal demi hukum. Polisi juga diminta memperjelas motif perbuatan yang akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penyerahan berkas itu sempat menimbulkan masalah karena pejabat Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan pada 18 Agustus 2015. Tapi pihak jaksa mengaku belum menerimanya. Meski diakui bahwa polisi sudah melakukan koordinasi.