Ini Alasan 350 Ribu Warga Kota Bandung Belum Dapat e-KTP
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Rabu, 26 Agustus 2015 12:10 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Sebanyak 350 ribu orang warga Kota Bandung, Jawa Barat, hingga saat ini belum mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), akibat belum adanya kiriman blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan tersendatnya pengiriman blangko dari Kementerian Dalam Negeri juga mengakibatkan pelayanan data kependudukan yang berkaitan dengan permohonan e-KTP terhenti. “Sentralisasi e-KTP menjadi sumber problem,” ujarnya, Rabu, 26 Agustus 2015.
Wali Kota Bandung yang akrab disapa Emil itu berharap agar pemerintah pusat mengembalikan kewenangan pembuatan KTP kepada pemerintah daerah, sesuai dengan konsep desentralisasi.
Menurut Ridwan, selain melakukan pendataan (perekaman data kependudukan untuk e-KTP), pembuatan blanko e-KTP juga bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian masing-masing pemerintah daerah bisa memberikan pelayanan masalah kependudukan secara cepat, yang bisa digabungkan dengan inovasi-inovasi yang dilakukan pemerintah daerah. "Biar kami yang mencetak sendiri (blangko e-KTP), tanpa harus minta izin kepada pemerintah pusat," kata Ridwan Kamil.
Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, krisis blangko e-KTP juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, misalnya, harus meminjam dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar dan Kabupaten Soppeng, masing-masing 912 lembar. “Kami ganti setelah menerima pengiriman dari pemerintah pusat,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare, Amran Ambar.
Amran menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan permintaan tambahan blangko e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan inforasi yang diperoleh Amran, pengiriman dari Jakarta akan dilakukan pada awal September mendatang.
Pada 17 November 2014 lalu, kata Amran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare menerima kiriman 3.192 lembar blangko e-KTP. Namun, habis digunakan saat melayani permohonan warga yang masuk kategori wajib memiliki e-KTP.
Sambil menunggu tambahan kiriman blangko e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare telap melayani permohonan warga. Sebagai pengganti e-KTP, warga diberikan surat keterangan kependudukan.
Krisis blangko e-KTP juga melanda Kota Palopo. Akibatnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat akan menghentikan sementara pelayanan pembuatan e-KPT mulai akhir Agustus mendatang. “Blangko e-KTP hanya tersisa 300 keping, yang diperkirakan akan habis dalam waktu 20 hari,” ujar Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Palopo, Andi Rahmat.
Rahmat menjelaskan, pihaknya hanya mendapat jatah 3.500 blangko e-KTP. Sedangkan jumlah penduduk yang wajib memiliki e-KTP 115.493 orang. “Diperkirakan sekitar 4000 hingga 5000 warga tidak bisa dilayani akibat kehabisan Blangko e-KTP,” tuturnya.
Sama dengan di Parepare, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palopo juga memberikan surat keterangan kependudukan sebagai pengganti sementara e-KTP. Namun, kebijakan itu dikeluhkan oleh warga, karena masalah keabsahannya. “Tidak bisa digunakan saat berurusan dengan bank,” kata salah seorang penduduk Kota Palopo, Saparuddin.
PUTRA PRIMA PERDANA | DIDIET HARYADI SYAHRIR | HASWADI