Di Bangkalan, Pengedar Sabu Digaji Bulanan

Reporter

Selasa, 25 Agustus 2015 14:58 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bangkalan - Kepala Kepolisian Sektor Tanah Merah, Bangkalan, Ajun Komisaris Yoyok Prasetyo mengatakan ada modus baru bandar sabu di Bangkalan dalam merekrut pengedar, yaitu memberikan gaji tetap harian. "Laku atau tidak sabunya, para pengedar ini dapat honor Rp 50 ribu per hari," ucapnya, Selasa, 25 Agustus 2015.

Pola baru perekrutan pengedar ini terungkap setelah aparat Polsek Tanah Merah menangkap dua pengedar sabu, yakni AA, 26 tahun, dan MY, 34 tahun, pada Senin malam lalu. Keduanya merupakan warga Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah.

Kepada penyidik, AA mengaku dibayar Rp 50 per hari oleh bandar bernama Rudi. Dengan bayaran itu, tersangka mengaku mendapat gaji Rp 1,5 juta per bulan. Bayaran ini setara dengan gaji pegawai berstatus tenaga harian lepas. "Karena digaji harian, saya mau edarkan sabu," ucap AA.

Menurut Yoyok, dengan sistem gaji, menjadi pengedar sabu tidak lagi sulit. "Cukup punya (channel), ke bandar, ambil barang, dan jual," ujar Yoyok. Sedangkan dulu, tutur dia, untuk jadi pengedar harus punya modal besar buat beli sabu dari bandar kemudian diedarkan sendiri. "Ini bahaya. Perekrutan pengedar semakin canggih," kata Yoyok.

Tak hanya itu, ucap Yoyok, pola jualan sabu pun semakin praktis. Para pengedar tidak perlu bertransaksi di tempat tersembunyi. AA dan MY, misalnya, cukup melayani pelanggan lewat telepon seluler. Para pelanggan kemudian mendatangi rumah pengedar dan mengisap sabu di bilik yang disediakan pengedar. "Di TKP, kami temukan dua bilik nyabu milik tersangka," ujarnya.

Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Ipung Abdul Muis menjelaskan, untuk menciptakan rasa aman bagi para pelanggan saat nyabu, AA dan MY menempatkan mata-mata di jalan masuk desa. Setiap ada petugas yang datang, tutur dia, mata-mata ini langsung memberi tahu pengedar.

"Makanya sangat sulit menggerebek pesta sabu, karena sistem mata-mata mereka juga kuat," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

55 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.

Baca Selengkapnya

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.

Baca Selengkapnya

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.

Baca Selengkapnya