Polisi Selidiki Jaringan Internasional Pembobol Bank dari LP

Reporter

Senin, 24 Agustus 2015 06:40 WIB

LP Cipinang, Jakarta.[TEMPO/STR/Dasril Roszandi]

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyelidiki jaringan internasional pembobol rekening nasabah yang menjadikan Indonesia sebagai target. Cara kerjanya, menjual kartu ATM yang sudah disertai dengan data-data nasabah, termasuk nomor pin kartu, melalui website.

"Tim sedang bekerja mengusut dan membongkar cara kerja web yang dapat mencuri data nasabah ini," kata Kasubdit 3 Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, Ahad 23 Agustus 2015.

Adapun tiga website yang sudah diketahui oleh penyidik Polda, kuat dugaan memiliki basis di luar negeri. Segala transaksi yang dilakukan oleh admin dan pemesan, dilakukan secara daring. Adapun harga satu kartu ATM yang dilengkapi dengan nomor pin dijual berkisar Us$ 300 sampai US$ 700 atau setara dengan Rp 4,1 juta hingga Rp 9,7 juta jika dikonversikan dengan nilai tukar saat ini Rp 13.832.

Salah satu pelanggan website tersebut adalah tersangka berinisial E, 41 tahun, yang bertransaksi dari balik penjara. "E bertransaksi menggunakan bitcoin," kata Didik. Dari balik Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, E menggunakan handphone untuk melakukan transaksi. Selama bertransaksi, E dan admin website tersebut menggunakan Bahasa Inggris dalam bercakap.

Proses transaksi nampak sederhana. Jika E sudah membayar pesanan, dalam waktu tiga sampai empat hari, paket akan dikirim ke alamat yang disebutkan E. Menurut Didik, E selalu meminta pesanan diantar ke kantor pos yang dekat dari penjara lalu meminta sopir ojek mengantar pesanan ke LP.

Selama di dalam penjara, E berhasil membeli 27 kartu ATM berbagai macam bank. Menurut hasil penyelidikan, tak kurang dari Rp 400 juta sudah dikantongi dari hasil membobol rekening tujuh nasabah. "Jumlah penarikan paling banyak dari satu nasabah sekitar Rp 306 juta," kata Didik.

E tak sendirian dalam membobol rekening. Ia dibantu tersangka lain berinisial W, 32 tahun. Tugas W adalah membayar kartu ATM yang dipesan lalu melakukan penarikan di beberapa ATM. "Jika paket sudah diterima, diserahkan ke W lalu W yang melakukan penarikan," kata dia.

Selain E dan W, Resmob juga menangkap MFH, 32 tahun, yang berperan sebagai suruhan W untuk membeli valas atas nama Michael Liu, AG, 34 tahun yang berperan membeli valas atas nama Anton dan Supri, 31 tahun, yang membuat empat KTP palsu untuk membeli valas. Atas perbuatannya, E dan W dikenakan pasal 363 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara masing-masing maksimal sembilan tahun dan enam tahun penjara.

DINI PRAMITA

Berita terkait

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

8 Februari 2024

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

30 Januari 2023

Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.

Baca Selengkapnya

Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

28 Januari 2023

Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

Cerita para pemburu diskon Holland Bakery hingga modus baru pembobolan m-banking.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Juni 2022

Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

28 Desember 2021

Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

27 Desember 2021

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

Bareskrim menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

1 Desember 2021

Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

Nasabah BRI asal Yogyakarta bernama Marsen Sinaga mengaku kehilangan saldo tabungan senilai Rp 38,4 juta. Apakah karena skimming?

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

20 Juni 2021

Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

Selama pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini, jumlah dana raib yang dilaporkan nasabah banktak sedikit, bahkan ada yang sampai puluhan miliar.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

23 Mei 2021

Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

Kasus terbaru pembobolan rekening menimpa seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Baca Selengkapnya