Gara-gara Hal Sepele, Eks Kepala Desa Bunuh Manajer Pabrik
Editor
Dewi Rina Cahyani
Jumat, 21 Agustus 2015 20:03 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Seorang manajer personalia pabrik PT Vonex Kabupaten Bandung, Antonius Kasri Kasa, 45 tahun, tewas setelah dianiaya dan ditikam golok oleh AS alias Kuwu yang diketahui sebagai mantan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu sore, 19 Agustus 2015.
Kepala Kepolisian Resor Bandung Ajun Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal itu berawal dari korban yang hendak mengambil sejumlah barang yang berada dalam pabrik. Namun niatan korban tersebut dilarang oleh tersangka dan berakhir dengan adu mulut.
"Tidak terima dengan hal tersebut, tersangka langsung menghujamkan senjata tajam (golok) ke arah dada satu kali dan ke paha sebanyak dua kali," ujar Erwin, kepada wartawan di markas Kepolisian Resor Bandung di Soreang, Jumat, 21 Agustus 2015.
Setelah melihat korban sudah tak berdaya, tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit AMC Cileunyi. Karena luka korban terbilang cukup parah, korban mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit. "Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," ujar dia.
Menurut Erwin, korban dan tersangka merupakan orang kepercayaan pemilik pabrik. Namun keduanya memiliki bos yang berbeda. Korban merupakan orang kepercayaan dari salah satu anak pemilik pabrik tersebut. Sedangkan pelaku merupakan orang kepercayaan bos besar, yang merupakan bapak dari bos korban. Tersangka mengaku telah diberi mandat untuk menjaga aset pabrik.
Erwin mengatakan, tersangka sempat buron selama kurang dari satu hari. Namun pada hari Kamis, 20 Agustus 2015, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rancaekek dan Kepolisian Resor Bandung menangkap tersangka di kediamanya di Kampung Babakan Reungas, RT 01 RW 03, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kendati sudah berhasil menangkap tersangka, polisi masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut. "Yang jadi perhatian kami motif pembunuhan itu. Sampai saat ini masih kami dalami motif tersangka, baik dari keterangan tersangka atau ada motif lain. Dari pengakuan tersangka selanjutnya akan dicek kembali di proses sidik, dilengkapi dengan bukti petunjuk dan keterangan saksi lain," kata dia.
Akibat tindakannya, AS dijerat Pasal 351 ayat 5 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta satu bilah golok beserta sarungnya dengan panjang 30 sentimeter.
IQBAL T. LAZUARDI S.