FEATURE: Megawati, Korupsi, dan Hukuman Mati bagi Koruptor

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 21 Agustus 2015 08:55 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana


Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah--organisasi sayap pemuda Muhammadiyah--bahkan merekomendasikan agar jenazah koruptor tidak usah disalatkan. Mereka beralasan korupsi merupakan kejahatan yang sulit diampuni, setara dengan genosida atau pembunuhan massal.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan korupsi tidak hanya merugikan diri sendiri dan keluarga, tapi juga merusak berbagai sendi kehidupan manusia. Itu sebabnya, kata dia, Muhammadiyah mendukung pemberantasan korupsi secara masif, sistemik, terstruktur, dan tegas. "Mana yang harus dihukum mati, seumur hidup, puluhan tahun penjara, itu nanti berdasarkan derajat kesalahannya."

Ihwal vonis ringan kasus korupsi, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan hakim bergantung pada kualitas perkara, yang berbeda untuk setiap kasus. Hakim, kata dia, dalam memutus perkara tentu memperhatikan aspek keadilan. "Kalau perbuatannya kecil, nurani hakim tentu tidak akan menghukum tinggi," kata dia.

Menurut Suhadi, vonis mati koruptor memang dimungkinkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya, penerapannya harus memenuhi unsur keadaan tertentu, seperti bencana alam nasional, penanggulangan keadaan bahaya, dan kerusuhan sosial. "Selama ini belum ada penuntut umum yang mendakwakan hukuman mati karena memang belum ditemukan kasusnya."

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Kholis tidak sependapat bila koruptor divonis mati. Menurut dia, hak atas hidup merupakan hak dasar yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun. Selain itu, hukuman mati untuk koruptor di sejumlah negara tidak terbukti membawa dampak berkurangnya kasus korupsi.

Apalagi di Indonesia yang, menurut Nur Kholis, masih memiliki sistem peradilan yang buruk, dari proses penyidikan, penuntutan, sampai pengadilan. "Sehingga masih banyak putusan hukum yang kontroversial yang dinilai oleh masyarakat tidak mencerminkan keadilan," kata dia.

Hukuman mati atau tidak memang masih diperdebatkan. Tapi memberi hukuman yang membuat para koruptor jera tentu sangat diharapkan. Hanya dengan demikian, KPK bisa dibubarkan. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, tidak mempermasalahkan pernyataan Megawati. Bahkan Indriyanto menilai yang perlu dibubarkan bukan hanya KPK, tapi juga Direktorat Tipikor Polri dan Pidana Khusus Tipikor Kejaksaan. "Bila di Indonesia sudah bersih dan sama sekali tidak ada korupsi, baik metode prosedural maupun substansial."

MAHARDIKA | MITRA TARIGAN | DIAH HARNI SAPUTRI (MAGANG) | ANT

Selanjutnya >> Korupsi Selama 2015 dalam Angka

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

20 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

21 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

23 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya