TEMPO.CO, Kediri - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, Ajun Komisaris Muhammad Aldy Sulaeman tidak bisa menahan tawanya saat memeriksa belasan penjudi di Markas Polres Kediri, Kamis siang, 20 Agustus 2015.
Pasalnya, seorang penjudi dari 18 yang tertangkap meminta dihukum toyor. Penjudi yang masih polos dan berprofesi sebagai petani itu mengaku kapok dan meminta ampun. "Kalau melihat kalian main judi lagi saya apakan," tanya Aldy geram.
Dengan spontan penjudi yang rata-rata paruh baya ini menjawab spontan, "Minta dikentes (ditoyor) Pak," kata mereka kompak. Seketika jawaban itu mengundang tawa polisi yang memeriksa mereka. "Baru ini ada penjudi minta dikentes," kata seorang petugas.
Aldy mengaku sebenarnya tidak tega menangkap para penjudi ini. Selain berusia paruh baya, mereka juga mayoritas bekerja sebagai petani dan buruh tani. Bahkan, salah seorang di antara para penjudi tersebut adalah perempuan berusia di atas 50 tahun.
Perempuan berbaju tahanan itu tampak kesulitan dan meminta bantuan temannya saat diminta duduk di lantai dan berdiri lagi. Namun tak semua penjudi ini berwajah melas. Seorang pemuda yang terus menutup muka dengan tangan merupakan penjudi online kawakan.
Pria itu kerap berjudi lewat warung Internet. Melalui permainan judi poker, penjudi yang tak disebutkan namanya itu mendepositkan uang kepada pengelola situs. Dia digerebek polisi yang mengendus praktek judi online tersebut di sebuah warnet.
Selain menyita dua buah komputer, polisi yang menggerebek arena judi mengamankan uang dan telepon seluler dari para penjudi. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.