Terbukti Terima Duit, Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara  

Reporter

Kamis, 20 Agustus 2015 03:44 WIB

Ekspresi mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus dari Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, 10 tahun penjara. Majelis juga mendenda bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan, 19 Agustus 2015.

Dalam putusan, Sutan terbukti menerima uang senilai total US$ 340 ribu. Duit US$ 140 ribu diperoleh dari Waryono Karno, yang kala itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemberian dana ini bertujuan memuluskan sejumlah program kerja Kementerian Energi dalam pembahasan perubahan anggaran 2013.

Duit dalam paper bag sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya, Muhammad Iqbal, pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit dari Iryanto Muchyi, staf ahli Sutan, yang mengambilnya dari Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi saat itu, Didi Dwi Sutrisno Hadi. Duit sudah terbagi dalam amplop untuk dibagikan kepada koleganya di Komisi Energi DPR. "Terbukti penyerahan uang dari Waryono Karno tidak secara langsung kepada terdakwa," kata hakim anggota, Saiful Arif.

Adapun sisa duit US$ 200 ribu diperoleh Sutan dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat dijabat Rudi Rubiandini melalui politikus Demokrat, Tri Yulianto, pada 26 Juli 2013. Fulus yang ditujukan sebagai tunjangan hari raya anggota Komisi Energi periode 2009-2014 tersebut berasal dari Kernel Oil Pte Ltd.

Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami tidak terima atas putusan hakim Artha. Pekan depan kami daftar banding," ujar Rahmat saat dihubungi kemarin. (Lihat Video Koruptor Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda, Kerugian Negara Meningkat)

Dia menganggap semua dasar putusan seperti copy-paste dakwaan dan tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Begitu pula putusan. KPK menuntut Sutan dengan vonis 11 tahun bui. Sedangkan hakim memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Artinya, kata dia, jika tak mampu membayar denda, Sutan tetap dihukum 11 tahun. "Bagaimana bayar denda Rp 500 juta, bayar pengacara saja belum," kata Rahmat.

LINDA NOVI TRIANITA

Berita terkait

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

1 Maret 2024

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya