KPUD Surabaya: Berkas Pesaing Risma Sah Tapi....
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 18 Agustus 2015 20:55 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya mengatakan telah berkonsultasi dengan KPU pusat ihwal rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional yang diserahkan dalam bentuk scan untuk mendukung pasangan pesaing Risma, Rasiyo - Dhiman Abror. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah," kata Nurul kepada Wartawan di kantornya, Selasa, 18 Agustus 2015.
Selain itu, kata dia, ayat 2 pasal yang sama juga disebutkan, Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. "Jadi, itu sah berdasarkan undang-undang," katanya.
Namun, kondisi itu hanya diperbolehkan pada saat pendaftaran awal, sehingga pada masa perbaikan yang akan dilakukan sejak 19-21 Agustus 2015, KPU meminta kepada pasangan calon (Rasiyo-Abror), untuk menyerahkan dokumen asli yang menggunakan stempel basah dan tandatangan basah dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
"Meski menjadi alat bukti yang sah, kami tetap meminta rekomendasi yang asli sesuai PKPU Nomor 9 dan 12 Tahun 2015 tentang pencalonan," katanya.
Apabila tidak menyerahkan rekomendasi asli, kata dia, maka KPU menganggap bahwa semua berkas pencalonan Pasangan Rasiyo-Abror tidak sah dan kondisi semacam itu juga sudah diatur dalam PKPU.
Sementara itu, Ketua kelompok kerja Koalisi Majapahit, AH Tony mengatakan sangat tidak tepat apabila UU ITE No 11 tahun 2008 diterapkan sebagai instrumen regulasi untuk mengukur keabsahan persyaratan administrasi dalam pilkada. Alasannya, pilkada itu sudah ada undang undang dan atau peraturan yang lebih khusus mengaturnya.
"Akhirnya, berlakulah Asas Lex Specialis Derogat Leg Generalis," katanya kepada Tempo. Tony berharap KPU bisa membedakan antara undang-undang Pilkada dengan UU ITE No 11 tahun 2008. "Tolong ditelusuri lagi, karena itu ada pengecualiannya," katanya.
MOHAMMAD SYARRAFAH