Baliho calon gubernur yang akan maju dalam pilkada di Kota Timika, Papua. ANTARA/Husyen Abdillah
Tarik-Ulur Aturan demi Putra Daerah
Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat meminta pemerintah segera mengesahkan rancangan peraturan daerah khusus tentang pemilihan kepala daerah. Isinya, mereka meminta agar MRP Papua Barat bisa menentukan calon kepala daerah yang akan ditetapkan KPU. MRP Papua Barat hanya akan meloloskan calon putra daerah Papua asli.
2009 MRP mengeluarkan SK nomor 14, bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah di Papua harus orang asli Papua. Dalam pertemuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diputuskan bahwa pemerintah tidak mengakui SK itu. Pilkada digelar dengan aturan KPU.
2011 Usulan tersebut masuk draf revisi Undang-Undang Otonomi Khusus, tapi urung dibahas karena DPR keburu habis masa jabatannya.
2015 20 Juli MRP Papua Barat bersama masyarakat adat dan rakyat Papua Barat rapat untuk menghidupkan kembali usulan ini.
10 Agustus MRP Papua Barat dan masyarakat adat mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri.