FEATURE: Ancaman Baru Pilkada Serentak  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 18 Agustus 2015 09:21 WIB

Baliho calon gubernur yang akan maju dalam pilkada di Kota Timika, Papua. ANTARA/Husyen Abdillah
Apabila peraturan daerah khusus itu tak disahkan, Vitalis "mengancam" agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah di sembilan daerah tersebut ditunda. "Atau kami akan menggugat keputusan KPU soal penetapan calon karena tak menjalankan amanat otonomi khusus," ujar Vitalis.

Selain mengambil langkah hukum, Vitalis akan mengambil langkah politik, yakni mengumpulkan masyarakat adat dan rakyat Papua Barat guna membahas otonomi khusus yang tak berhasil. "Kami bisa saja bilang bahwa pelaksanaan otonomi khusus tak berhasil dan mempertimbangkan untuk melepaskan diri," kata dia.

Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, mengatakan rancangan peraturan daerah usulan MRP Papua Barat tidak bisa disahkan karena tak memiliki cantolan undang-undang di atasnya. Menurut Djo—panggilan Djohermansyah—Papua Barat sebaiknya menunggu hingga beleid revisi otonomi khusus disahkan supaya ada landasan hukum yang kuat apabila ingin memprotes hasil penetapan calon KPU.

Mengenai ancaman memundurkan pemilihan kepala daerah, kata Djo, adalah upaya emosional. "Proses pilkada kan sudah dimulai. Apabila dimundurkan, tentu akan merugikan pasangan calon dan anggaran KPU daerah," ujarnya.

Ancaman itu—jika dikabulkan oleh pemerintah—juga akan merugikan sejumlah calon yang dianggap bukan putra asli daerah. Misalnya Edy Budoyo, yang menjadi calon Wakil Bupati Manokwari, Ivan Ismail Madu (calon Bupati Fakfak), atau Lukman Kasop (calon Wakil Bupati Sorong Selatan). Padahal, secara konstitusi, mereka memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.

Ketua Fraksi Otonomi Khusus Papua, Yan Yoteni, mengatakan MRP selalu berunding dengan pemerintah, DPR Komisi II, dan KPU supaya aturan ini bisa masuk Undang-Undang Pilkada, tapi rupanya usulan tersebut diabaikan. "Jadi tak ada alasan bagi kami untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah sesuai jadwal apabila peraturan daerah khusus tak disahkan," kata dia.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan akan mendiskusikan usulan ini dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; serta KPU. "Secara normatif memang tidak mungkin, namun secara substansif dipahami," katanya. Persoalan otonomi khusus, menurut Sumarsono, bisa diselesaikan melalui diskusi.

Selanjutnya >> Tarik-Ulur Aturan demi Putra Daerah

Berita terkait

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

3 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

25 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

28 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

13 Maret 2024

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya