Polri Tegaskan Konvoi Boleh Langgar Lalu Lintas, Asalkan...  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 17 Agustus 2015 14:03 WIB

Elanto Wijoyono, pria asal Yogyakarta menghadang laju konvoi motor gede (moge) di perempatan Condong Catur, Yogyakarta, 15 Agustus 2015. Aksi Elanto tersebut dilakukan karena menurutnya, konvoi Moge telah melanggar peraturan lalu lintas. twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan massa yang melakukan konvoi diperbolehkan melanggar lalu lintas. Alasannya, supaya tidak menimbulkan kemacetan yang semakin panjang.

"Konvoi itu kan biasanya jumlah massa banyak. Nah, kalau mengikuti aturan berhenti di lampu merah, bisa makin macet," ucapnya di kantornya, Senin, 17 Agustus 2015.

Keputusan boleh-tidaknya melanggar lalu lintas tersebut, ujar Agus, hanya dapat diputuskan petugas pengawalan. Dia menurutkan petugas pengawalan lebih mengetahui kapan dan di titik mana harus melanggar beserta alasannya.

Agus memperkuat pendapatnya berdasarkan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Huruf g ini, menurut Agus, merupakan hal lain-lain yang berkembang menurut penilaian kepolisian.

Begitu pula saat polisi mengawal konvoi untuk menerobos lampu merah. Hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal itu berbunyi, kepolisian, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

"Mereka pasti saling komunikasi dengan polisi-polisi yang berjaga di tiap titik lampu merah. Kondisinya seperti apa, apa yang harus dilakukan supaya tidak macet. Sifatnya situasional saja," tuturnya.

Sebelumnya, konvoi moge di Yogyakarta sempat menarik perhatian netizen. Penyebabnya, salah seorang pengendara sepeda, Elanto Wijoyono, menghadang rombongan moge supaya tak menerobos lampu merah.

Agus berpendapat, tindakan Elanto dapat membahayakan dirinya dan orang lain. Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan berarti menyalahkan tindakan Elanto dan membela kepolisian. "Kami hanya mengingatkan ada bahaya, bukan berarti membela siapa pun. Kalau ada yang kurang berkenan, silakan dikomunikasikan kepada kami," katanya.

Dia mengakui, kegiatan pengawalan memang kerap menimbulkan kecemburuan sosial, termasuk rasa ketidakadilan bagi sejumlah pihak. Dalam hal ini, ia beranggapan, keadilan bersifat subyektif.

"Sama seperti kita. Kalau ada pejabat lewat, kita merasa senang kalau ada di sisi yang disuruh jalan terus walaupun lampu merah. Tapi, kalau kita berada di sisi yang berhenti ketika lampu hijau, kita merasa itu tidak adil," ucapnya.

DEWI SUCI RAHAYU




Berita terkait

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya